Iklan

Menaker: THR 2023 bagi Pekerja/Buruh Cair Maksimal H-7

warta pembaruan
28 Maret 2023 | 4:41 PM WIB Last Updated 2023-03-28T10:04:36Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, menyatakan, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Menaker menambahkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).


"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuh Menaker.


Adapun untuk besaran THR 2023, menurut Menaker, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yakni:

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," ujar Menaker.

Menaker Ida juga megaskan, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya berupa: Teguran tertulis; Pembatasan kegiatan usaha; Penghentian sementara atau sebagian alat produksi; dan Pembekuan kegiatan usaha. "Kita semua tentu berharap gak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada," tegas Menaker Ida.

Menurut Menaker Ida, saat ini tidak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR, karena kondisi ekonomi RI  saat ini sudah membaik pasca-pandemi Covid-19. "Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu gak ada lagi cerita perusahaan gak bayar THR," ujar Menaker.

Menaker Ida juga menitipkan pesan khusus kepada para gubernur seluruh Indonesia, agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menaker juga, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Kemudian, Kemnaker jufa membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota, dan untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker, lanjut Menaker Ida, mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

"Semoga dengan penjelasan ini, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik. Saya menyampaikan terima kasih atas perhatian semua pihak," pungkas Menaker Ida Fauziyah. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker: THR 2023 bagi Pekerja/Buruh Cair Maksimal H-7

Trending Now

Iklan