Iklan

Menaker : THR Dibayarkan Maksimal H-7 MenPANRB : THR ASN/TNI Polri Dibayarkan H-5

warta pembaruan
29 Maret 2023 | 11:12 AM WIB Last Updated 2023-03-29T04:12:32Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Tahun 2023 ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.02/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, agar membayar THR bagi pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7. Sementara, MenPANRB merilis THR untuk ASN/TNI Polri Dibayarkan H-5.

Pengamat Ketensgakerjaan, Timboel Siregar tidak mempermasalahkn terkait kepatuhan pembayaran oleh pemerintah.

"Kalau Pemerintah PASTI tepat waktu membayar THR, sementara Pengusaha masih ada yang tidak patuh bayar THR maksimal H-7," kata Timboel, Rabu (29/3/2023).

Justru, Timboel mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat membantu/menalangi sementara bagi pekerja/buru yang pengusahanya tidak patuh.

"Usul : Bagaimana Pemerintah menalangi dulu pembayaran THR bagi pekerja swasta yang pengusahanya tidak patuh. Nanti Kejaksaan Agung dan Polri yang menagih THR kepada pengusaha yang tidak patuh tersebut untuk dikembalikan kepada Pemerintah," usul Timboel Siregar yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).

Pasalnya, Timboel tidak berharap banyak pada kinerja Pengawas Ketenagakerjaan tentang pelanggaran THR. "Hanya isapan jempol," kata Timbiel.

Menurut Timboel, semua pekerja formal (swasta dan ASN/TNI Polri) berdasarkan data BPS Agustus 2022 berjumlah 55 juta, akan menikmati THR secara riil. "Kebahagiaan akan terjadi secara merata, tidak ada lagi pekerja swasta yang meratap karena THR nya tidak dibayar, THR nya dicicil, atau THR dibayar paska Lebaran," ujar Timboel.

Timboel menambahkan, dana THR dari 55 juta orang pekerja formal tersebut akan menggerakkan barang dan jasa di bulan puasa dan pada Hari Raya Iedul Fitri.

"Uang THR akan lebih banyak lagi dikonsumsi dan menggerakkan ekonomi daerah ketika pekerja mudik. Konsumsi meningkat akan mendukung pertumbuhan ekonomi," imbuh Timboel.

'Pertumbuhan ekonomi daerah bergerak naik, mendorong semakin banyak pekerja informal di daerah ikut merasakan perputaran uang THR di daerah," pungkas Timboel. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker : THR Dibayarkan Maksimal H-7 MenPANRB : THR ASN/TNI Polri Dibayarkan H-5

Trending Now

Iklan