Iklan

Rayakan May Day Fiesta, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh: 100 Ribu Buruh akan Kepung Istana dan MK

warta pembaruan
27 April 2023 | 9:10 PM WIB Last Updated 2023-04-27T14:10:35Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sebanyak 50 ribu hingga 100 ribu buruh diperkirakan akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 1 Mei 2023.

Selain menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, peringatan May Day itu juga akan dilakukan serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia.

"Khusus di Jakarta, setelah melakukan aksi di Istana dan MK, buruh akan mengikuti May Day Fiesta di Istora Senayan," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh, Kamis (27/4).

Menurut Said Iqbal, dalam peringatan May Day 2023, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, menyiapkan 6 tuntutan: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja; Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen; Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT); Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan; Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan; dan Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja.

"Dalam peringatan May Day 2023, juga akan ada calon presiden (Capres) yang akan jadir dalam May Day Fiesta di Istora Senayan untuk memberikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional," ujar Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, terkait dengan buruh, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Kesembilan isu tersebut, meliputi upah murah. Karena upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah.

Kedua, mengenai outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery). Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di outsourcing, tetapi akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, Pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing," jelas Said Iqbal.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.

"Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," kata Said Iqbal.

Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

Terkait dengan penolakan terhadap parliamentary threshold, Said Iqbal menyebut kebijakan ini menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.

Said Iqbal, menambahkam, penolakan RUU Kesehatan didasari oleh dua hal. Pertama menjamin kredibilitas para dokter dibandingkan pemerintah dan masalah pengaturan pengelolaan dana BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.

"Harus dikontrol oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan council kedokteran, karena kalau dikontrol birokrat itu gudangnya korupsi, kita tahu mental birokrat kita bagaimana, makanya organisasi profesi tidak main-main untuk memberikan izin praktek, pemerintah tidak usah ikut campur, biar tenaga ahlinya," tutur Said Iqbal.

Said Iqbal menyarskan, pihaknya juga menolak rencana pengelola dana BPJS Kesehatan yang akan diserahkan kepada Kemenkes melalui RUU Kesehatan tersebut. Karena dana tersebut bukan murni APBN yang bisa dikelola oleh setingkat menteri namun ada dana iuran pekerja hingga pengusaha.

Oleh sebab itu menurutnya BPJS Kesehatan semestinya ada dibawah langsung oleh presiden. Sebab apabila ada kejadian-kejadian yang luar biasa yang bisa cukup menguras dana BPJS Kesehatan ada jaminan dari APBN melalui keputusan Presiden atau lebih mudah untuk mencari sumber pendanaan lain.

"Ketika ada dana BPJS yang berkurang ketika ada keadaan darurat, itu bisa presiden mengeluarkan APBN atau sumber lain, tetapi kalau menteri kan tidak bisa," sambungnya.

Hal itu yang ditolak oleh kaum buruh terhadap RUU Kesehatan. Khawatir menteri sulit mengambil tindakan apabila terjadi hal-hal yang darurat pada dana BPJS Kesehatan.

"Makanya kita usulkan BPJS di bawah Presiden, karena anggaran BPJS ada 3 sumber, ada PBI melalui APBN, ada iuaran pengusaha dan iuran buruh, dan iuran mandiri, masa mau diambil oleh pemerintah untuk ditempatkan di bawah Menteri Kesehatan," kata Said Iqbal.

Hal lain yang dipermasalahkan Said Iqbal adalah jumlah Dewan Pengawas dari unsur buruh yang dikurangi, dari dua menjadi satu. Padahal buruh selama ini ikut mengiur BPJS.

Isu lain yang juga akan disuarakan dalam May Day adalah mendesak agar  RUU PPRT yang sudah 18 tahun belum juga disahkan segera disahkan.

Menurut Said Iqbal, RUU PPRT diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga. Di mana mereka hingga saat ini tidak memiliki kepastian terkait jam kerja, upah, dan jaminan sosialnya.

"Mengapa RUU PPRT yang diharapkan untuk segera disahkan tak kunjung disahkan, padahal sudah 18 tahun. Tetapi giliran UU Cipta Kerja yang ditolak kaum buruh dengan cepat segera disahkan? DPR ini mewakili siapa sebenarnya?" pungkas Said Iqbal. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rayakan May Day Fiesta, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh: 100 Ribu Buruh akan Kepung Istana dan MK

Trending Now

Iklan