Iklan

Empat Bulan Lebih Berjalan, Soal TKD Desa Kepenuhan Raya Belum Ada Perubahan

warta pembaruan
17 Mei 2023 | 10:34 PM WIB Last Updated 2023-05-17T15:34:54Z


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
-- Terhitung sudah lebih dari empat bulan persoalan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan seolah jalan di tempat. 

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Rokan Hulu (Rohul) sempat menimbulkan asa dan diapresiasi sejumlah pihak.

Namun sampai sekarang dugaan tindak pidana penyimpangan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya seakan tidak bisa dibuktikan sampai belum peningkatan status hukum terlapor Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Raya, Bambang Hadi Donosuko.

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul yang menangani perkara ini diketahui menunjuk Inspektorat Kabupaten Rohul terkait permintaan pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi media terkait perkembangan penyidikan perkara, Selasa (16/5/23), Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohul, Susanto Martua Ritonga mengatakan sedang menunggu hasil perhitungan inspektorat. "Minggu lalu juga kami bersama Inspektorat turun ke desa untuk menghitung berapa jumlah pohon sawit di tanah restan desa dan sebagainya", tambah Martua.

Martua juga berharap agar segera keluar hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rohul. Tak banyak informasi yang media dapat dari Kasi Pidsus Kejari Rohul ini, dan terkesan keterangan nya sangat normatif.

Pun demikian dengan Inspektorat Kabupaten Rohul, yang hanya bersedia memberikan sedikit keterangan lewat pesan singkat tanpa mau dikonfirmasi langsung.

"Info terkait penanganan perkara nya di Pidsus bang, elok lah kalau abang langsung konfirm ke sana", jawab Inspektorat via saluran WhatsApp.

Pantauan media, memerlukan waktu sampai empat bulan lebih dan belum selesai, terkait perhitungan lahan maupun dokumen pertanggung jawaban untuk Tahun Anggaran yang sudah lewat, menimbulkan sedikit pertanyaan terutama bagi warga Desa Kepenuhan Raya.

Diketahui Desa Kepenuhan Raya memiliki Luas Tanah Kas Desa (TKD) yang mencapai 20 Ha, dengan 16 Ha Kebun Sawit Produktif, ditambah 37 Ha terdapat Tanah Restan yang dikuasai warga, yang mungkin akan membutuhkan waktu untuk perhitungan  lahan nya.

Namun, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa, Inspektorat dapat mengumpulkan dan memeriksa Dokumen kelengkapan berkas pertanggung jawaban  serta Laporan Fisik Keuangan Desa Kepenuhan Raya agar antara Penerimaan Desa dan Pengeluaran Desa dapat ditemukan potensi loss dari Pengelolaan kekayaan aset desa Kepenuhan Raya.(Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Bulan Lebih Berjalan, Soal TKD Desa Kepenuhan Raya Belum Ada Perubahan

Trending Now

Iklan