Iklan

Penghapusan Mandatory Spending Kesehatan, Bagaimana Nasib Dana PBI JKN?

warta pembaruan
03 Juli 2023 | 11:48 AM WIB Last Updated 2023-07-03T04:48:23Z

 


Oleh: Dr. drs. apt. Chazali H. Situmorang, M.Sc (Ketua DJSN 2010-2015/Ketua Dewas PP IAI/Dosen FISIP UNAS)


Cibubur, Wartapembaruan.co.id - Apa itu PBI JKN? Setidaknya 96 juta penduduk Indonesia  familiar dengan istilah PBI JKN. Dalam UU SJSN Pasal 1 angka (5) memberikan pengertian (Bantuan Iuaran adalah iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial).

Selanjutnya pada pasal 14, 17 dan 21 secara rinci  yakni pasal 14 ayat (1) (2)  yang berbunyi ayat (1) “pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS”, dan ayat (2)  peneriman bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah fakir  miskin dan orang tidak mampu.

Pada pasal 17 ayat ( 4) berbunyi: iuran program jaminan sosial  bagi  fakir miskin dan orang  tidak mampu dibayarkan oleh Pemerintah. Ayat (5) berbunyi: pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.

Pasal 21 ayat (3) berbunyi: peserta yang megalami cacat total tetap  dan tidak mampu, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Dalam UU SJSN ada sebanyak 4 pasal yang menegaskan posisi PBI bagi program jaminan sosial. Jumlah pasal itu merupakan suatu penegasan UU SJSN agar Pemerintah serius menangani pembayaran iuran bagi fakir miskin, orang tidak mampu dan penyandang cacat total tetap yang tidak mampu kepada BPJS.

Memang prioritas utama pembayaran uang iuran itu kepada peserta Jaminan Kesehatan, sedangkan program lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yakni JKm, JKK, JHT dan JP akan dibayarakan secara bertahap, tentunya setelah ekonomi semakin membaik, dan ruang fiskal keuangan negara semakin longgar.

BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai melakukan berbagai simulasi untuk mendapatkan PBI terhadap peserta JKm, dan JKK  pada sektor mikro,, kecil dan kelompok rental, dengan mendorong partisipasi Pemerintah Daerah dan sektor swasta.

Usaha memberikan dana PBI bagi pekerja mikro dan kelompok rentan di banyak Kabupaten/Kota sudah menunjukkan partisipasi yang lumayan baik dengan menggunakan APBD atau solidaritas masyarakat,  untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial program JKm, dan JKK.

Seberapa besar dana PBI JKN?

Penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tahun 2022 sebesar 96,8 juta jiwa dengan rata-rata iuran sebesar Rp 40.000 per bulan sehingga anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk PBI Kesehatan tahun 2022 sebesar Rp 46. 464 triliun.

Uang Rp. 46,464 riliun itu memberikan kontribusi penerimaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan sebesar 32%, dan bahkan lebih dari 45% jika digabungkan dari dana PBI bersumber APBD.

Saat yang sama uang sebesar Rp. 46,464 triliun itu mengurangi belanja sektor Kesehatan sekitar 1,5% dari 5% anggaran APBN Sektor Kesehatan yang jumlahnya berkisar diangka Rp. 150 triliun.

Awal ceritanya, pada saat diluncurkannya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan awal tahun 2014, ada sedikit polemik, hendak diletakkan di kementerian mana dana PBI ditempatkan. Apakah di Kemenkes, Kemensos atau langsung ke BPJS Kesehatan.

Saya waktu itu sebagai Ketua DJSN, yang juga Deputi Jaminan Sosial Kemenko Kesra, mengusulkan kepada Kemenkeu agar langsung ditempatkan pada akun BPJS Kesehatan. Tapi pihak Kemenkeu keberatan, karena secara regulasi tidak memungkinkan. Atau langsung saja di Kemenkeu seperti dana Raskin yang dikelola Bulog. Pihak Kemenkeu juga keberatan, karena merrepotkan mereka dalam rekon pengelolaan dananya, dan menghindari model penempatanan dana seperti dana Raskin yang disalurkan ke Bulog.

Akhirnya jatuh pilihan ke Kemenkes. Pada awalnya pejabat Kemenkes berkeberatan karena akan dapat berpengaruh terhadap alokasi anggaran sektor Kesehatan. Di Kemenkes, dana PBI itu numpang lewat saja, sedangkan sasaran penerima PBI ditetapkan oleh Kemensos melalui Peraturan Pemerintah ( merujuk pada UU 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin).

Waktu itu mandatory spending sektor Kesehatan sesuai UU 36/2009 sebesar 5%, tetapi yang sanggunp dipenuhi sampai tahun 2013 sekitar 3-4%. Pihak Kemenkeu segera memblended dana PBI kedalam  belanja Sektor Kesehatan, sehingga memencapai 5%.

Dengan strategi itu, pihak Pemerintah (Kemenkeu) mendeklarasikan bahwa Pemerintah telah memenuhi kewajiban perintah UU Kesehatan, dan pada saat yang sama juga menyatakan sudah memenuhi kewajiban Pemerintah untuk membayar iuran PBI JKN.

Perlu dipahami, bahwa perintah penggunaan alokasi APBN untuk Sektor Kesehatan dan dana  PBI JKN, berasal dari UU yang berbeda. Sektor Kesehatan berdasar UU 36/2009 sedangkan dana PBI JKN, berdasar UU SJSN Tahun 2004.

Kalau dari awal dana PBI JKN itu, dipisahkan akunnya, masuk dalam belanja Social Security, bukan Bansos yang diblended dalam belanja Sektor Kesehaan, tentu dana PBI JKN tidak ikut “hilang” dengan dihapuskannya mandatory spending Kesehatan.

Nasib dana PBI JKN

Sampai hari ini, kita belum mendengar kebijakan Pemerintah, apakah dana PBI JKN akan masih berada di Kementerian Kesehatan,  atau akan hilang? Karena dalam penyusunan perencanaan anggaran PBI, pihak Kemenkes merasa bukan wewenang dan tanggung jawab mereka. Itu domain BPJS Kesehatan  dengan Kemenkeu. Pihak BPJS Kesehatan juga serba sulit, karena BPJS Kesehatan bukan Lembaga kementerian, dan harus ada penunjukkan sebagai KPA (Kuasa pengguna Anggaran) jika menggunakan dana APBN.

Jika tidak  jelas, atau belum ada kepastian alokasi dana PBI JKN  untuk tahun 2024, maka BPJS Kesehatan akan berpotensi kehilangan dana PBI JKN sebesar Rp. 46.464 triliun, dan itu berarti 96,8 juta fakir miskin, orang tidak mampu, penyandang cacat total tetap yang tidak mampu tidak mendapatkan pelayanan kesehatan JKN komprehensif  secara gratis. Derajat kesehatan 40% rakyat miskin dan tidak mampu akan kembali kesituasi 10 tahun yang lampau.  Sakit sedikit menjadi  miskin. Dan orang miskin dilarang sakit.

Kita berharap Kemenkeu agar segera menerbitkan policy yang jelas terkait dana PBI JKN.  Jika tidak semakin bertambahnya *pelanggaran UU yang dilakukan Pemerintah* yakni penghapusan mandatory spending sektor Kesehatan yang diamanatkan Konstitusi, dan penyediaan dana PBI JKN yang dimanatkan UU SJSN. (Azwar)


Cibubur, 3 Juli 2023

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penghapusan Mandatory Spending Kesehatan, Bagaimana Nasib Dana PBI JKN?

Trending Now

Iklan