Iklan

Buruh Tidak Usah Menuntut Kenaikan UM, Pengamat: Statemen Prabowo Tidak Tepat

warta pembaruan
10 November 2023 | 2:49 PM WIB Last Updated 2023-11-10T07:49:14Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menanggapi pernyataan Calon Presuden (Capres) Pak Prabowo di depan pengusaha yang menyatakan buruh tidak usah menuntut kenaikan upah. Menurut saya statemen prabowo tentang Upah Minimum (UM) adalah tidak tepat, karena :

1. UUD 1945 mengamanatkan seluruh rakyat berhak atas penghidupan yg layak. Upah adalah hak dasar buruh untuk hidup layak dan sejahtera. Karena tiap tahun terjadi inflasi maka ada potensi upah riil buruh menurun bila tidak terjadi kenaikan UM. Nilai upah dilindas oleh inflasi, menyebabkan penghidupan yang layak menjadi isapan jempol semata.

2. Buruh dan keluarganya harus dijaga daya belinya karena kalangan buruh berkontribusi signifikan mendukung pertumbuhan konsumsi agregat. Konsumsi agregat berkontribusi sebesar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

3. UU no.6 tahun 2023 menyatakan formula kenaikan UM adalah Inflasi Propinsi + Pertumbuhan Ekonomi x indeks

Artinya, akan ada kenaikan UM setiap tahun, dan di atas angka inflasi.

4. Bahwa upah buruh di Indonesia relatif rendah dari total biaya produksi. Menurut hasil survei Bank Dunia (World Bank), komponen gaji karyawan hanya 9-12 persen dari total biaya produksi.

Justru yang besar itu biaya untuk pungli yang memang dibiarkan oleh perusahaan. Menurut data World Bank, sektor pungli menghabiskan 19-24 persen biaya produksi perusahaan. 

Perusahaan lebih senang dengan biaya pungli namun menekan biaya upah buruh.

Iuran jaminan sosial pun sangat rendah dibandingkan iuran jamsos negara2 Asean. Di Indonesia iuran jamsos yang dibayar oleh pengusaha hanya 11.04 persen dari upah, sementara di Malaysia dan Singapura sudah mencapai 25 persen lebih.

5. Bila upah riil buruh meningkat maka daya beli buruh meningkat sehingga barang dan jasa bisa dikonsumsi buruh dan keluarganya. 

Barang dan jasa yang dikonsumsi memberikan keuntungan bagi perusahaan dan akan membuka lapangan kerja baru. Keuntungan akan meningkatkan pajak bagi negara dan pembukaan lapangan kerja akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pajak juga. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh Tidak Usah Menuntut Kenaikan UM, Pengamat: Statemen Prabowo Tidak Tepat

Trending Now

Iklan