Iklan

Isu Hubungan Internasional dan Perlindungan Pekerja Migran

warta pembaruan
07 Januari 2024 | 5:21 PM WIB Last Updated 2024-01-07T10:21:13Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Tim Advokasi BPJS Watch)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Salah satu isu Debat Capres Cawapres nanti malam adalah masalah hubungan internasional. Tentunya isu ini sangat penting, yang juga memiliki korelasi penting dengan isu pekerja migran, mengingat masalah pekerja migran kita sampai saat ini masih cukup tinggi, dan hal itu merupakan bagian dari persoalan hubungan internasional.

UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang fokus pada pelindungan pekerja migran, ternyata belum signifikan melindungi pekerja migran kita. Masih banyak pekerja migran kita yang mengalami masalah di negara penempatan. Salah satu persoalan yang muncul adalah tentang akses dan kehadiran langsung pemerintah kita di negara penempatan.

Banyak kasus yang menimpa pekerja migran kita yang kerap kali terjadi seperti penganiayaan, upah tidak dibayar, hukuman mati, dsb. Termasuk juga masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap terjadi kepada WNI di luar negeri.

UU 18 tahun 2017 pun salah satunya mengamanatkan kerjasama BPJS dengan lembaga pengelola jaminan sosial di negara tujuan. Namun hingga saat ini amanat pasal tersebut belum terealisasi karena masih tertutupnya negara penempatan untuk membuka akses perwakilan bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Membangun hubungan internasional yang mampu melindungi pekerja migran dan warga negara kita harus disertai dengan pembukaan akses dan kerjasama dalam pengawasan dan penegakkan hukum, khususnya bagi perlindungan pekerja migran kita.

Ini penting untuk memastikan seluruh pekerja migran kita terlindungi di negara penempatan. Bagi yang masih ilegal dapat menjadi pekerja migran yang berdokumen sehingga mudah terdata dan terlindungi. Bagi yang belum menjadi peserta jaminan sosial maka bisa didaftar di negara penempatan oleh BPJS Ketenagakerjaan, atau yang sudah jatuh tempo tapi masih diperpanjang kerjanya maka kepesertaan BPJS ketenagakerjaannya pun bisa perpanjang tanpa harus pulang dulu ke Indonesia.

Tentunya membangun hubungan internasional yang mampu melindungi pekerja migran dan warga negara kita harus disampaikan oleh capres cawapres di debat nanti malam, sebagai bagian dari isu hubungan internasional.

Ketiga Capres diharapkan mampu memberikan ide strategis dan program nyata untuk menuntaskan persoalan2 klasik yg menimpa Pekerja migran kita termasuk masalah TPPO, dan dibukanya akses BPJS ketenagakerjaan di negara penempatan Pekerja migran kita. (Azwar)


Pinang Ranti, 7 Januari 2024

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Isu Hubungan Internasional dan Perlindungan Pekerja Migran

Trending Now

Iklan