Iklan

Himbauan Menaker Ida tentang THR, Disebut Koalisi Ojol Nasional Hanya Bikin Gaduh

warta pembaruan
28 Maret 2024 | 2:54 PM WIB Last Updated 2024-03-28T07:54:31Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Kristiyanto menilai pernyataan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tentang himbauan agar aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra driver ojol hanya membuat gaduh.

Himbauan Menaker tersebut menurut Andi Kristiyanto akan memicu kontroversi dan kegaduhan di kalangan driver ojol.

"Penyataan Menaker Ida Fauziah soal THR cuma buat gaduh, tidak jelas dan tidak mempunyai kekuatan secara hukum, kata 'himbauan' sifatnya lemah dan tidak bisa dijadikan acuan atau pegangan untuk mitra pengemudi ojek online," ujar Andi Kristiyanto di Jakarta, Senin (25/3).

Andi Kristiyanto juga menyayangkan, wacana THR dikeluarlan pada saat bulan Ramadan."Kenapa tidak beberapa bulan sebelum masuk bulan Ramadan wacana ini digulirkan dan dikaji dengan secara serius," kritik Andi Kristiyanto.

Andi menyebut Menaker bak pahlawan kesiangan dan ikut memberikan kontribusi 'kegaduhan" di kalangan mitra ojek online.

Andi menjelaskan, status ojol tidak memiliki payung hukum yang melindungi pekerjaan ojek online. Menurutnya hanya Kemenhub yang memberikan perhatian kepada pengemudi ojek online yang ada di Indonesia.

"Jika dikaitkan dengan UU No 13 tahun 2003 bahwa aplikasi (aplikator) telah memenuhi syarat unsur ketenagakerjaan memang betul, namun itu diperuntukkan bagi karyawan perusahaannya saja, tidak untuk kita sebagai pengemudi ojek online yang dikategorikan sebagai PKWT karena perjanjian kerjasama diawal antara pengemudi dengan penyedia jasa layanan aplikasi adalah bersifat kemitraan," jelas Andi.

Sementara THR menurut Andi, mengikuti ketentuan Pasal 3 ayat 1 Permenaker 6 tahun 2016. "Aturan pemberian THR sendiri akan diberikan pada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar 1 bulan penuh. Sedangkan ojek online tidak mempunyai pendapatan yang bersifat tetap terus bagaimana cara menghitungnya?," kata Andi.

Presidium Koalisi Ojol Nasional menyarankan, jika memang benar aplikator ingin memberikan apresiasi kepada mitra drivernya bisa menggunakan metode sehari kerja bebas atau pengurangan potongan komisi pendapatan sebelum Hari Raya nanti. "Itu jauh lebih bisa bermanfaat dan dirasakan oleh semua mitra pengemudinya," pungkas Andi. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Himbauan Menaker Ida tentang THR, Disebut Koalisi Ojol Nasional Hanya Bikin Gaduh

Trending Now

Iklan