Iklan

Kepala BNN RI: RUU Narkotika Harus Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat Indonesia

warta pembaruan
30 Mei 2024 | 4:03 PM WIB Last Updated 2024-05-30T09:03:07Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Permasalahan narkotika memiliki cakupan yang sangat luas. Upaya penanggulangan permasalahan narkotika, tidak cukup hanya melalui intervensi kesehatan. Ada banyak unsur yang harus dilibatkan dan ada banyak motif dibalik terjadinya tindak pidana narkotika. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, di Hotel Aston, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5). 

Bicara tentang hukum narkotika, Kepala BNN RI menegaskan penyusunan perubahan Undang-Undang Narkotika harus didasari dengan pemahaman multidisiplin dikarenakan penanggulangan permasalahan narkotika harus dilihat dari berbagai aspek.

”Seperti halnya upaya rehabilitasi, tak hanya cukup dengan dilakukannya intervensi kesehatan, melainkan juga intervensi sosial. Bahkan upaya rehabilitasi bisa dimanfaatkan sebagai produk intelijen, Kita bisa menggali multi motif dari terjadinya satu kasus penyalahgunaan narkotika dan mendapatkan fungsi intelijen melalui pendampingan pada proses rehabilitasirehabilitasi," ujar Kepala BNN RI. 

Lebih lanjut Kepala BNN RI mengatakan adanya kemungkinan hilangnya beberapa fungsi, termasuk fungsi koordinatif, pada tubuh BNN, akan berpengaruh besar terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang selama ini dilakukan.

”Fungsi koordinatif harus tetap ada. Adanya fungsi koordinatif saat ini saja masih belum berjalan maksimal, apalagi jika fungsi koordinatif itu dicabut," pungkas Kepala BNN RI. 

Berkaitan dengan perubahan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kepala BNN RI menegaskan agar segala yang tersusun dalam undang-undang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia. 

Senada dengan apa yang disampaikan Kepala BNN RI, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, mengatakan kemungkinan hilangnya beberapa tugas pokok dan fungsi pada tubuh BNN RI menjadi permasalahan serius. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI mengaku, telah melakukan studi banding ke beberapa negara besar, dan meyakinkan Tim Penyusun RUU Narkotika yang tergabung dalam Jaringan Reformasi Kebijakan Narotika (JRKN) bahwa permasalahan narkotika merupakan permasalahan yang sangat serius.

”Thailand akan melakukan reconsider (mempertimbangkan kembali) keputusannya setelah 18 bulan melakukan legalisasi ganja. Kita harus bisa belajar dari kesalahan orang lain," tegasnya.

Hal serupa disampaikan Deputi Pencegahan BNN RI, Richard Nainggolan, serta Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Heri Maryadi. Keduanya turut meyakinkan JRKN, bahwa fungsi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat amat penting. 

Menurut keduanya, perhatian pemerintah tidak cukup hanya pada jumlah pecandu narkotika saja. Masyarakat yang belum terpapar narkotika justru perlu mendapatkan edukasi serta ketahanan diri dari penyalahgunaan narkotika melalui berbagai upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. 

Sebagai salah satu anggota JRKN, Asmin Fransiska, Dekan Fakultas Hukum Unika Atmajaya, mengatakan sepakat terhadap apa yang disampaikan BNN bahwa permasalahan narkotika merupakan permasalahan multisektoral untuk itu perlu adanya kolaborasi antar lembaga untuk bisa bersama-sama menanggulangi permasalahan narkotika. 

Lebih lanjut pihaknya mengatakan BNN perlu terlibat dalam berbagai diskusi untuk memberi masukan bahwa RUU Narkotika harus memiliki penguatan pada sektor-sektor tertentu.Bukan hanya penguatan saja tapi koordinasi antar lembaga juga perlu dilakukan, mengingat kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas batas. 

BNN terus mendorong agar penyesuaian Undang-Undang Narkotika harus didasari pada kepentingan masyarakat Indonesia. Melalui rancangan perubahan Undang-Undang Narkotika, BNN berharap upaya penanggulangan permasalahan narkotika dapat lebih relevan dengan kondisi permasalahan narkotika di Indonesia saat ini. 


#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala BNN RI: RUU Narkotika Harus Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat Indonesia

Trending Now

Iklan