Iklan

Buruh & Pengusaha Berikan Respons Dingin Usai UMP Naik 6,5%

warta pembaruan
07 Desember 2024 | 3:44 PM WIB Last Updated 2024-12-07T08:44:47Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Buruh dan pelaku usaha memberikan respons dingin, kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan, kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir.

“Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah, Kamis (5/12/2024).

Menurut Mirah, keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMP 6,5% hanya dapat terwujud jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

“Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang menyampaikan, pelaku usaha baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo akan mencoba melakukan konsolidasi terlebih dahulu menanggapi kenaikan UMP 6,5%. 

Sejauh ini, kalangan pengusaha kurang puas dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai asal muasal upah minimum ditetapkan naik 6,5%. Padahal, pelaku usaha ingin meminta penjelasan secara rinci mengenai perhitungan dari kenaikan tersebut.

Kendati begitu, pelaku usaha tengah menyiapkan langkah-langkah yang perlu diantisipasi seiring adanya kebijakan tersebut. Mengingat kenaikan UMP dan UMK dipukul rata sebesar 6,5% pada 2025.

“Kalau pukul rata itu gimana? Nasibnya industri-industri padat karya gimana? Yang sudah melakukan PHK, ini kan harus ada penanganan khusus, gimana nasib UMKM kita? Nah ini kan harus diantisipasi, jadi ya kita nanti akan coba cermati kira-kira apa dampak-dampaknya,” ucap Sarman.

Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan adanya opsi penundaan kenaikan upah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sampai dengan 6,5%. Hal ini, rencananya akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional.

Mengingat aturan ini bersifat ‘perantara’, Sarman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan aturan pengupahan ke depan dapat berpihak dan mengakomodir masukan dari kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh/pekerja.

“Bagaimanapun upah itu adalah tanggung jawab pengusaha, sehingga inspirasi pengusaha itu juga harus sangat didengar,” pungkas Sarman Simanjorang. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh & Pengusaha Berikan Respons Dingin Usai UMP Naik 6,5%

Trending Now

Iklan