Lombok, Wartapembaruan.co.id -- Rencana Pilkades Serentak bagi Desa di seluruh indonesia masih wait and see dikeluarkanya Regulasi pelakansanaan Pilkades, kalau untuk di Kabupaten Lombok Timur sendiri, Pemda memplot Rencana Pilkades serentak setidak- tidaknya dapat dilaksanakan Pada Akhir Tahun 2025, syukur- syukur bisa digeser dilaksnakanan pertengahan tahun 2025 ini Jika Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 Ttg Desa diterbitkan (Begitu Kalimat Kadis PMD Kab.Lotim).(30/04/2025)
Deny Rahnlman,SH selaku pengamat Hukum pemerintahan menjelaskan bahwa semua calon Kepala Desa (Kades) yang akan mengikuti Kompetisi Pilkades serentak agak kesulitan mempersiapankan diri untuk menentukan kapan timing yang tepat untuk start,"terangnya.
Dikhawatirkan bahwa jangan sampai memulai terlalu awal malah di ujung lemes, mengingat timing pelaksnaakan Pilkades serentak ini belum ada kejelasan waktu sampai sekarang,"ungkap Deny Rahman,SH.
Pada dasarnya undang- undang dapat dijalankan tanpa ada Peraturan Pemerintah/Peraturan Pelaksnana, ketika dalam bagian Penutup Undang- undang tersebut menyatakan undang- undang berlaku dan mengikat sejak di undangkan dalam Lembaran Negara,
Lanjut Deny Rahman mengatkan , artinya selama hal- hal tehnis pelaksanaan UU tersebut dapat dipahami dengan baik tentunya dapat dilaksanakan Langsung tanpa menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah, namun walaupun begitu, terkait Pilkades dalam rumusan Pasal 34 A ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa bahwa Pelaksnanan Pilkades diatur dengan Peraturan Pemerintah,".
Menurut Rumusan Pasal 34A ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa tersebut, Delegasi Pengaturan Tehnis Pelaksanaan Pilkades selanjutnya Ke Peraturan Pemerintah/PP, jadi tidak didelegasikan diatur oleh Mentri atau Bupati sehingga Perturan Pemerintah terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 ttg Desa tentu menjadi kunci serta yang paling di tunggu- tunggu oleh Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia dan juga bagi Calon- calon Kades yang akan mengikuti Kopetisi Pilkades serentak,"terang Deny Rahman,SH.
Pintu Masuk Pelaksanaan Pilkades Serentak 2025 ini sebagaimana kami uraikan di atas ada pada Peraturan Pelaksana yakni di terbitkannya PP UU Nomor 3 Tahun 2024 tetang Desa, jika tidak keluar di tahun 2025 ini maka Pilkades serentak tentu tidak dapat dilaksanakan, Pemerintahan Daerah tidak bisa dipersalahakan, dan bahkan Pemerintah Pusat Juga tidak dapat dipersalahkan karena masa Laporan terkait pelaksanaan UU Nomor tahun 2024 ttg Desa Ke DPR RI Paling lambat 3 Tahun sejak diundangan dan belaku mengikat ( Vide: Pasal 121A UU Nomor 3 Tahun 2024 ttg Desa) artinya ada masa waktu 3 tahun Pemerintah Pusat untuk menjalankan seluruh isi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa tersebut dan jika dalam kurun waktu 3 tahun seluruh isi UU yang diamanatkan tersebut ada yang belum juga dijalankan maka saat itu Pemerintah Pusat sudah dapat dipersalahan,".
Dan apabila ada Pemerintah Daerah yang memaksa melaksanakan Pilkades serentak tanpa ada PP tentu pelaksanaan Pilkades tersebut cacat Yuridis dan dapat dibatalkan secara hukum,"Tegas Deny
Kami Pikir ini beresiko ,mengingat ini wilayah politik, yang rentan saling gugat mengugat,"
(den)