MERANGIN, Wartapembaruan.co.id --, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Tunjangan Rumah Dinas Dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin 2023 Mencuat. Dimana Sebelumnya Kasus Ini Sempat menjadi perhatian Publik Merangin.
Baru Baru ini Pemuda Anti Korupsi Jambi (PAKJ) mengungkap bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 560/Set-DPRD/2023 Yang mengatur Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Merangin Nomor 37/ Set-DPRD/2023 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi Insentif serta Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2023 Yang Seharusnya Di Tuangkan Dalam Perbup Namun dalam hal ini Malah Di Tuangkan Dalam SK Besaran Tunjangan Tersebut. Ada Dugaan Indikasi Permainan kongkalikong Dalam Terbitnya Surat Keputusan Bupati tersebut “Ujar Fauzan”
Fauzan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Polda Jambi pada Jumat 02 Mei 2025.
"Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dalam kasus ini ke Polda Jambi,” kata Fauzan.
Fauzan juga mengungkapkan bahwa dalam surat laporan bernomor 38/Eks/PAKJ/V/2025, mereka melaporkan satu nama yang diduga terlibat, yakni Saudara H. Mukti Yang Sebelumnya Menjabat Sebagai PJ Bupati Merangin 2023 Dan Sebagai Penanggung Jawab dalam Terbitnya SK Tersebut.
“Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Yang telah Merugikan Uang Negara Kami telah melampirkan sejumlah bukti yang mendukung, dan berharap proses hukum berjalan secepatnya,” pungkas Fauzan.