BREAKING NEWS

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp10 Miliar di Makassar


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Nabire, pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA. Penangkapan dilakukan di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Buronan tersebut diketahui bernama H. Muh. Nasri, kelahiran Makassar, beralamat di Jl. Hertasning Kom., Kelurahan Tidung, Kota Makassar dan Jl. KH. Wahid Hasyim No. 180, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Ia merupakan Direktur PT Planet Beckham, perusahaan yang bergerak di bidang olahraga.

H. Muh. Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek tersebut didanai dari APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 melalui Dinas PUPR Kabupaten Nabire.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, H. Muh. Nasri dijatuhi:

Pidana penjara selama 8 tahun

Denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan

Uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, yang harus dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang, serta jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung terus menginstruksikan seluruh jajarannya untuk aktif memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

> “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung.


(Alred)

Jakarta, 3 Juli 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image