BREAKING NEWS

Usai Bahas Ranperda, Pansus Konsultasikan Ranperda LAMR ke Tingkat Kementerian


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi dan diskusi strategis dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, sebagai bagian dari upaya penguatan substansi draft Ranperda LAMR, Kamis (17/07/2025).

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda LAMR DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi, didampingi anggota Pansus serta unsur OPD terkait, rombongan diterima secara resmi oleh Kepala Bagian Keuangan dan Umum Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Mohammad Natsir Ridwan Muslim beserta jajaran yang memberikan masukan dan pandangan terhadap draf Ranperda yang tengah disusun.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus menyampaikan latar belakang dan urgensi pembentukan Ranperda LAMR Kabupaten Bengkalis, sebagai langkah hukum dalam memperkuat kedudukan serta peran Lembaga Adat Melayu Riau di tengah masyarakat. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong pelestarian nilai-nilai budaya lokal, khususnya adat istiadat dan warisan tradisi Melayu yang hidup di Kabupaten Bengkalis.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap klausul dalam Ranperda ini selaras dengan ketentuan hukum dan prinsip pelestarian adat istiadat. Kementerian Kebudayaan kami nilai sebagai mitra penting yang memiliki pengalaman luas dalam penyusunan regulasi budaya, sehingga diharapkan ada saran dan masukan yang dapat menyempurnakan Ranperda yang telah disusun sedemikian rupa,” ungkap Sanusi.

Mohammad Natsir Ridwan Muslim menyambut baik inisiatif DPRD Bengkalis dan memberikan apresiasi atas dirancangnya Ranperda LAMR ini, ia menekankan pentingnya harmonisasi substansi Ranperda dengan regulasi nasional, terutama Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan turunannya.

Dalam diskusi, anggota Pansus Samsu Dalimunte menyinggung soal skema pembiayaan lembaga adat yang sering tidak berkelanjutan. Menurutnya, peran LAMR yang sangat vital dalam pelestarian budaya seharusnya bisa difasilitasi secara reguler oleh APBD.

Menanggapi hal tersebut, Dolli Gustafa dari Kementerian Kebudayaan menjelaskan bahwa karena LAMR didefinisikan sebagai ormas masyarakat adat, maka pendanaan dari APBN maupun APBD bersifat terbatas dan tidak bisa dilakukan terus-menerus. Alternatif yang disarankan adalah melalui pengajuan proposal program atau kerja sama CSR.

Anggota Pansus Zamzami Harun, ST mengusulkan agar redaksi Ranperda diformulasikan sedemikian rupa sehingga memungkinkan LAMR mendapatkan dukungan anggaran rutin dari APBD dengan posisi yang berbeda dari ormas pada umumnya.


Dalam hal ini, Dolli menyarankan agar hal ini didiskusikan lebih lanjut dengan Bappeda setempat dan diformulasikan ke dalam program kegiatan yang relevan seperti pelestarian budaya atau penguatan lembaga adat.

Mohammad Natsir juga menambahkan bahwa program pelestarian adat dan budaya bisa menjadi jalan masuk untuk mendukung kegiatan LAMR melalui anggaran daerah, selama tidak bertentangan dengan regulasi.

Anggota Pansus Syaiful Ardi menegaskan bahwa kebutuhan lokal Kabupaten Bengkalis harus tetap masuk dalam Ranperda, meskipun berpedoman pada Perda Provinsi.

Di kesempatan terpisah, Ketua Pansus Sanusi menyampaikan harapannya agar Ranperda LAMR nantinya mampu mengayomi masyarakat adat dan menjadikan LAMR sebagai lembaga yang bermartabat dan berperan aktif dalam pelestarian nilai budaya di Kabupaten Bengkalis.

Dengan konsultasi ini, diharapkan proses penyusunan Ranperda LAMR dapat berjalan lebih komprehensif, akuntabel, dan sejalan dengan kebijakan kebudayaan nasional.(inf)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image