Dewan Pers Desak Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers, Soroti Pencabutan ID Card Wartawan CNN Indonesia di Istana
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap tegas menyikapi pengaduan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Dalam rilis resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi yang tidak boleh dihambat dengan alasan apa pun. “Kami mengingatkan semua pihak agar menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers dan menghormati tugas jurnalis di mana pun mereka bertugas,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan empat poin penting:
1. Penjelasan Biro Pers Istana – Biro Pers diminta memberikan klarifikasi terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik di Istana.
2. Penghormatan Tugas Jurnalis – Semua pihak diminta menghormati peran pers yang mengemban amanah publik sesuai regulasi yang berlaku.
3. Pencegahan Kasus Serupa – Dewan Pers berharap kasus seperti ini tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Pemulihan Akses Liputan – Dewan Pers mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Pers berfungsi sebagai pilar demokrasi, penyampai informasi, dan pengawas kebijakan publik. Menghalangi tugas jurnalis sama saja menghambat hak masyarakat atas informasi,” imbuh Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama institusi negara, agar kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi dan terjaga.

