PN Jakarta Timur Kabulkan Praperadilan Jasmadi, Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Jasmadi terhadap Polsek Ciracas. Putusan dengan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN/JAK-TIM itu dibacakan oleh hakim tunggal Melia Nur Pratiwi, SH., MH., dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (15/9/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan yang dilakukan Polsek Ciracas terhadap Jasmadi tidak sah dan batal demi hukum. Antara lain, surat perintah penyidikan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat penangkapan, hingga penetapan status tersangka. Hakim juga memerintahkan agar Jasmadi segera dibebaskan dari tahanan.
Adapun beberapa poin penting yang dikabulkan majelis hakim, di antaranya:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.
2. SPDP Nomor B/33/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 dinyatakan cacat hukum karena tidak diberitahukan sesuai Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.
3. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/43/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 6 Agustus 2025 dinyatakan tidak sah karena cacat formil.
4. Penetapan tersangka terhadap Jasmadi atas dugaan tindak pidana Pasal 378, 372, 374, dan/atau 480 KUHPidana dinyatakan batal demi hukum karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
5. Seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan Polsek Ciracas dianggap cacat hukum karena dilakukan oleh penyidik yang tidak memenuhi syarat formil.
6. Laporan Polisi Nomor LP/B/39/IV/2025/SPKT/SEK.CRS/RJT/PMJ dinyatakan tidak sah karena dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legal standing mewakili PT Central Mega Kencana (CMK).
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa segala transaksi jual beli emas antara Jasmadi dan pihak bernama Jeremy sah secara hukum karena dilakukan dengan itikad baik.
Kuasa hukum Jasmadi, Bambang S. SH bersama tim dari BS & Partner, menyambut baik putusan tersebut. “Kami akan melaporkan tindakan perampasan kemerdekaan yang dialami klien kami. Tujuan kami bukan untuk menjatuhkan institusi, tetapi memperbaiki citra kepolisian agar kembali dipercaya masyarakat,” ujar Bambang usai sidang.
Sementara itu, Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian, SH., MH., yang juga menjadi tim kuasa hukum menambahkan, pihaknya sejak awal telah mengingatkan Kapolsek Ciracas agar berhati-hati dalam melakukan penyidikan maupun penyelidikan. “Namun peringatan itu tidak diindahkan. Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga agar kepolisian kembali pulih dan dipercaya masyarakat,” ungkap Jidin.
Jidin juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang dinilainya telah memberikan keadilan bagi rakyat kecil. “Hakim Melia Nur Pratiwi layak menjadi teladan karena menegakkan hukum dengan berlandaskan sila ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Alred)
