BEM RI Ultimatum APH: Hentikan Tambang Emas Ilegal di Bogor atau Kami Turun ke Jalan
Bogor, Wartapembaruan.co.id — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) kembali menyoroti praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kegiatan ilegal ini dinilai semakin meresahkan masyarakat dan berlangsung secara terang-terangan tanpa ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim BEM RI, aktivitas PETI tersebut dikendalikan oleh banyak orang. Tercatat ada sekitar 20 titik lubang galian, 7 titik "gebosan", serta sekitar 15 titik gelundungan (tempat pengolahan emas tradisional), seluruhnya berada dalam wilayah administratif Desa Puraseda, Belum lagi yang berada di kp Situ Hiang.
Selain itu, seseorang berinisial H diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur alur koordinasi antar pihak, termasuk dengan pihak-pihak eksternal yang terlibat dalam kelancaran praktik ilegal tersebut.
“Ini bukan pertama kalinya aktivitas PETI terjadi di wilayah ini. Ironisnya, praktik ini terus berlangsung seolah-olah menantang aparat dan hukum yang berlaku. Bahkan salah satu pelaku mengakui bahwa ada oknum aparat yang turut bermain demi kelancaran kegiatan tambang ilegal ini,” ungkap Afanda selaku Koordinator BEM RI.
BEM RI menegaskan bahwa praktik PETI ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dalam rilisnya, BEM RI mendesak Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bupati Bogor untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini, serta melakukan penindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat yang diduga terlibat.
“Kami beri ultimatum, apabila surat pengaduan kami ini tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret, maka kami dari Aliansi BEM RI siap turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kementrian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Afanda.

