Bob Azam: UMP 2026, Apindo Tetap Mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sebulan menjelang periode pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, kalangan pengusaha menegaskan sikapnya, untuk tetap mengacu pada formula yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, mengungkapkan bahwa aturan tersebut sudah cukup adil dan realistis untuk dijadikan acuan perhitungan upah minimum tahun depan.
"Ya sebenarnya kan kita sudah punya rumus-rumus yang lalu tuh. PP 51/2023 saja. Memang ada alternatif yang lebih bagus lagi?" ungkap Bob di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
PP 51 Tahun 2023 merupakan dasar penghitungan dan penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa (α) sebagai faktor penyesuaian produktivitas dan daya beli.
Menurut Bob, jika tetap memakai rumus yang ada, maka kenaikan UMP tinggal disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pakai rumus di PP yang terakhir saja, kan ada inflasi plus alfa. Sudah dengar kan faktor produktivitas tenaga kerja 20% sampai 30%. Tinggal dikalikan saja dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Bob.
Bob menjelaskan, kesejahteraan pekerja tidak bisa diukur hanya dari angka upah minimum semata. Namun, yang lebih penting adalah membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, termasuk peningkatan keterampilan dan mobilitas kerja.
"Sebenarnya yang membuat sejahtera kita tuh bukan upah minimum. Tapi yang membuat sejahtera itu ekosistem pengupahan dan pelatihan. Orang tuh sejahtera karena kerjaannya pindah-pindah," jelas Bob
Ia mencontohkan, kesejahteraan pekerja akan meningkat jika mereka memiliki peluang untuk naik jenjang karir.
"Kalau kita mau sejahtera, kita masuk driver terus pindah jadi teknisinya. Jadi engineer, engineer pindah jadi supervisor, jadi direktur nanti. Nah itu yang membuat buruh itu sejahtera. Bukan upah minimum," ketus Bob.
Untuk itu, Bob meminta pemerintah perlu memperbesar porsi dana pelatihan tenaga kerja agar pekerja bisa meningkatkan kompetensinya.
"Yang dibutuhkan itu dana pelatihan, supaya mereka bisa melatih dirinya. Sekarang berapa dana pelatihan? Kurang dari Rp1 triliun. Bayangin dibagi ratusan juta tenaga kerja, nggak cukup," pinta Bob.
Terkait soal angka alfa yang akan dipakai dalam perhitungan upah minimum tahun ini, Bob mengaku masih menunggu pembahasan resmi dari Dewan Pengupahan Nasional.
"Saya nggak tahu, kan lagi dibahas sama dewan pengupahan, apakah akan menggunakan rumus baru atau apa, kita nggak tahu," tutur Bob.
Namun ia menyatakan, bahwa Apindo tetap konsisten mendukung penggunaan formula yang sudah berlaku. "Ya dari dulu juga gitu kan sebenarnya. Diutak-atik terus kan?" kata Bob.
Bob juga kembali mengingatkan agar upah minimum tidak dijadikan satu-satunya patokan penghasilan pekerja, dimana sistem pengupahan seharusnya lebih beragam dan fleksibel.
"Kita berharap upah minimum itu kan base aja. Nanti ada upah bipartit lagi. Artinya base-nya segitu. Tapi perusahaannya mau nerapin berapa, mau lebih tinggi dari itu ya tergantung perusahaannya," terang Bob, mengingatkan.
Ia mencontohkan, jika perusahaan dalam kondisi baik, tentu bisa memberikan kenaikan lebih besar.
"Misalnya upah minimum bilang naik 3% atau 4%, oh perusahaannya bagus, mau naik 5%, monggo. Tapi putusin secara bipartit. Karena belum tentu perusahaan lain lebih bagus," ujarnya.
Bob juga menyoroti kekeliruan yang sering muncul dalam praktik pengupahan di Indonesia. "Sekarang akibatnya apa? Sarjana baru masuk pun dibayar upah minimum. Semua dibayar upah minimum. Kan jadi salah kaprah," katanya.
Bob menyebut, fokus pembahasan upah yang hanya berkutat pada UMP setiap tahunnya membuat isu lain yang lebih penting, seperti struktur dan skala upah atau pelatihan tenaga kerja, justru terabaikan.
"Ada upah minimum, ada upah bipartit nanti. Ada struktur skala upah. Ada upah berdasarkan kompetensi. Banyak yang harus diurusin ekosistemnya. Tapi kita habis-habis umur upah minimum. Sepuluh tahun ngomong upah minimum terus," pungkas Bob Azzam. (Azwar)
