Kota Untuk Rakyat, Bukan Untuk Pemodal! Pemuda Jambi Geruduk Balai Kota Tuntut Transparansi Tata Ruang
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Gelombang perlawanan warga terhadap ketimpangan tata ruang kota kembali menggema di Kota Jambi. Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota mengumandangkan seruan keras bertajuk “Kota untuk Rakyat, Bukan untuk Pemodal!”, yang akan berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 22–24 Oktober 2025.
Aksi ini dijadwalkan menyasar tiga titik strategis, yakni Kantor Wali Kota Jambi, trotoar depan Gudhas Village di Jalan Ass 1 Kota Jambi, dan pelataran Helen Play Mart.
Aliansi yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil ini menyoroti dugaan penyimpangan tata ruang dan izin pembangunan di sejumlah proyek elite yang dinilai sarat kepentingan pemodal besar dan mengabaikan aspek hukum serta keadilan publik.
Delapan Tuntutan Tajam Aliansi
Dalam pernyataannya, Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota menegaskan delapan tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Jambi:
1. Memeriksa dan memberhentikan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi atas dugaan maladministrasi dalam kasus pembangunan pagar Gudhas Village.
2. Membuka seluruh data retribusi, pajak, dan denda bangunan Gudhas Village, termasuk bukti setoran ke kas daerah.
3. Menertibkan pagar Gudhas Village agar sesuai izin tinggi maksimal 1,5 meter.
4. Mempublikasikan izin IMB/PBG Helen Play Mart dan Hotel Wiltop, serta menguji kesesuaiannya dengan rencana tata ruang dan batas sempadan.
5. Mengungkap seluruh data pajak, retribusi, dan denda bangunan Helen dan Wiltop, sebagai bentuk transparansi publik.
6. Menegakkan hukum secara adil dan setara, tanpa pandang bulu dan tanpa diskriminasi.
7. Membentuk tim independen untuk menertibkan tata ruang dan bangunan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media.
8. Mengembalikan fungsi tata ruang untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pemodal besar.
Aroma Kepentingan dan Dugaan Permainan Izin
Dalam keterangan yang diterima redaksi, aktivis Aliansi menuding adanya “aroma permainan izin” dalam sejumlah proyek mewah seperti Gudhas Village, Helen Play Mart, dan Hotel Wiltop.
Proyek-proyek tersebut disebut melanggar ketentuan ketinggian pagar, tata sempadan bangunan, serta berpotensi merugikan pendapatan daerah karena dugaan manipulasi data pajak dan retribusi.
“Kami menduga kuat ada pembiaran sistematis yang dilakukan pejabat berwenang. Kota ini seolah dijual kepada pemodal besar, sementara rakyat kecil disuruh patuh pada aturan yang sama sekali tidak ditegakkan untuk kaum berduit,” tegas juru bicara aliansi.
Desakan Publik Menguat, Wali Kota Diminta Bersikap
Aksi ini diperkirakan akan menarik perhatian luas masyarakat dan media, mengingat kasus serupa sebelumnya kerap ditengarai tenggelam tanpa tindak lanjut.
Aliansi menuntut Wali Kota Jambi turun tangan langsung dan memastikan audit menyeluruh terhadap izin bangunan serta pendapatan daerah dari sektor tata ruang dan bangunan.
“Kalau pemerintah kota tetap bungkam, kami akan kawal kasus ini sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancam para demonstran.
#SelamatkanTataRuangJambi #KotaUntukRakyat #BukaDataGudhasHelenWiltop
Aksi ini menjadi simbol kemarahan publik terhadap praktik tata ruang yang dinilai melenceng dari asas keadilan. Di tengah pesatnya pembangunan kota, warga menegaskan satu hal:
Jambi bukan ladang investasi yang menyingkirkan rakyat, melainkan ruang hidup bersama yang harus dijaga dari kerakusan pemodal dan kelengahan pejabat.

