BREAKING NEWS
 

SK Bupati Belum Ditutup Resmi, Konflik Desa Badang vs PT DAS Masih Berlanjut di Bawah Amanat UU Penanganan Konflik Sosial


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id
- Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 97/Kep.Bup/KESBANGPOL/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 3/Kep.Bup/KESBANGPOL/2023 terkait Kelompok Kerja Penanganan Konflik Masyarakat 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) hingga kini belum ditutup secara resmi dan tertulis, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Salah satu desa, Desa Badang, hingga kini masih berkonflik aktif dengan pihak PT DAS, menandakan bahwa Surat Keputusan (SK) tersebut masih berlaku dan berada di bawah amanat hukum — tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).

Dengan belum adanya keputusan resmi yang mencabut atau menutup SK tersebut, tim kerja (POKJA) Penanganan Konflik Masyarakat 9 Desa, yang berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam RI dan Tim Terpadu (TIMDU) PKS Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diketuai langsung oleh Bupati Tanjab Barat, masih memiliki dasar hukum untuk menjalankan fungsi mediasi dan penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Langkah ini sesuai dengan struktur hukum dan administratif sebagaimana tercantum dalam SK Bupati, di mana unsur Kemenkopolhukam, Kejaksaan, TNI, Polri, ATR/BPN, hingga perwakilan kelompok tani 9 desa turut terlibat dalam penanganan sengketa lahan dengan PT DAS di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu, Merlung, dan Batang Asam.

Sumber di lapangan menyebutkan, konflik di Desa Badang masih berkisar pada klaim tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian belum mencapai titik damai atau finalisasi administratif, sebagaimana diatur dalam mekanisme Penanganan Konflik Sosial (PKS).

Dengan demikian, SK Bupati Nomor 97/Kep.Bup/KESBANGPOL/2023 masih memiliki kekuatan hukum dan belum dapat dinyatakan nonaktif sampai seluruh desa yang termasuk dalam konflik — termasuk Desa Badang — mendapatkan penyelesaian yang adil dan disahkan secara resmi.

Langkah tegas dan transparansi publik sangat diharapkan dari pihak Pemkab Tanjab Barat dan Kemenkopolhukam RI untuk memastikan penyelesaian konflik berjalan sesuai koridor hukum dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image