Laporan Polisi Toko Sari Motor Berakhir dengan Perdamaian
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Laporan polisi yang dibuat oleh pihak Toko Sari Motor terkait dugaan penggelapan dalam jabatan oleh dua orang karyawan berinisial R dan W, kini berakhir dengan jalan perdamaian.
Diketahui, laporan tersebut dibuat pada 25 Juni 2025 di Polresta Jambi, dan teregister dengan nomor LP/B/421/VI/2025/SPKT/Polresta Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, kedua karyawan yang dilaporkan akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pihak Toko Sari Motor. Pihak perusahaan pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai.
Sementara itu, terkait pemberitaan yang sempat ramai mengenai dugaan peredaran sparepart tiruan yang disebut-sebut dijual oleh Toko Sari Motor, mantan karyawan berinisial W memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut muncul akibat adanya kesalahpahaman.
“Saya dan pihak Sari Motor meminta agar hak jawab dan hak koreksi dapat dimuat sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setelah perdamaian ini, kami berkomitmen agar tidak ada lagi kesalahpahaman dan pemberitaan berhenti sampai di sini,” ujar W.
Dengan adanya perdamaian tersebut, kedua belah pihak menegaskan bahwa permasalahan antara Toko Sari Motor dan mantan karyawannya telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak ada lagi proses hukum yang berlanjut.
“Jika hal ini sempat menimbulkan kegaduhan, kami tegaskan bahwa persoalan sudah selesai secara damai. Saya, Sari Motor, dan pihak media redaksi wartapembaharuan.co.id tidak ada lagi persoalan hukum terkait hal ini,” tutup W.
Melalui klarifikasi ini, pihak Toko Sari Motor berharap seluruh pihak dapat memahami duduk perkaranya dengan jelas sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
(Ry/SM)
