Nekat dan Terang-terangan, SPBU 24.361.12 Sekernan Diduga Langgar Aturan Pengisian BBM Subsidi
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id – Insiden mobil terbakar di SPBU Muaro Bungo tampaknya tak memberi efek jera. Justru sebaliknya, dugaan pelanggaran pengisian BBM subsidi kembali terjadi secara terang-terangan di SPBU No 24.361.12 Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pantauan di lapangan memperlihatkan satu unit minibus Suzuki Carry Futura bernopol B 8762 FD dengan bebas mengisi BBM Pertalite subsidi ke dalam jerigen yang diletakkan di dalam mobil. Praktik berbahaya dan melanggar aturan ini berlangsung tanpa hambatan, seolah-olah pengawasan dan sanksi hanyalah formalitas.
Tindakan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan Pertamina dan Undang-Undang Migas, tetapi juga berpotensi memicu ledakan dan kebakaran, membahayakan konsumen lain serta petugas SPBU sendiri. Publik pun mempertanyakan keberanian pengelola SPBU yang tetap nekat, meski risiko nyawa dan keselamatan sudah nyata di depan mata.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Jika praktik ini dibiarkan, maka subsidi negara yang seharusnya untuk rakyat kecil justru menjadi ladang penyimpangan, sementara keselamatan publik dipertaruhkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Namun satu hal jelas, pelanggaran yang dibiarkan sama saja dengan kejahatan yang dipelihara.

