Uji Kendaraan Bermotor Resmi Gratis, Dishub DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Lagi Biaya Retribusi
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) resmi dihapus dan tidak lagi dipungut biaya sejak 5 Januari 2024.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur penghapusan sejumlah jenis retribusi daerah, termasuk retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Informasi ini kembali ditegaskan melalui unggahan akun resmi media sosial Dishub DKI Jakarta yang direpost oleh pkbpulogadung_jkt, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini masih ragu: “Uji Kendaraan Bermotor, benar-benar tidak bayar?”
Merujuk pada Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, yang saat ini (per informasi terbaru) dijabat oleh Bapak Erwansyah, S.Sos., MMTr.
Landasan Hukum Jelas dan Berlaku Nasional
Penghapusan retribusi KIR bukanlah kebijakan sepihak daerah, melainkan amanat undang-undang yang berlaku secara nasional. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah pusat menata ulang skema pendapatan daerah dengan menghapus beberapa jenis pungutan yang dinilai membebani masyarakat dan berpotensi menimbulkan praktik pungutan tidak resmi.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan memungut biaya atas layanan uji kendaraan bermotor. Sebagai gantinya, pendanaan operasional pengujian ditopang melalui mekanisme anggaran daerah yang telah disesuaikan.
Dishub DKI: Gratis, Mudah, dan Transparan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan ini secara penuh. Masyarakat dapat melakukan uji KIR tanpa dipungut biaya apa pun, selama prosedur dilakukan sesuai ketentuan resmi.
Dishub juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan uji kendaraan bermotor secara berkala demi menjamin keselamatan, kelaikan jalan, dan pengendalian emisi, khususnya bagi kendaraan angkutan umum dan barang.
“Sebentar lagi uji kendaraan bermotor sudah gratis dan semakin mudah diakses,” demikian pernyataan yang disampaikan Dishub DKI Jakarta dalam unggahan resminya.
Imbauan Waspada Pungutan Liar
Meski kebijakan gratis telah berlaku, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan percepatan layanan atau bantuan proses administrasi.
Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan oknum yang masih meminta bayaran dalam proses uji KIR. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta maupun Dishub DKI.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Penghapusan retribusi uji kendaraan bermotor dinilai membawa dampak positif, terutama bagi pelaku usaha transportasi, logistik, dan angkutan umum yang selama ini harus mengalokasikan biaya rutin untuk uji KIR.
Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan uji berkala, sehingga kendaraan yang beroperasi di jalan raya benar-benar memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Resmi
Dishub DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan wajib uji untuk mendatangi lokasi PKB terdekat dan memanfaatkan layanan resmi tanpa perantara. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
(,Alred)
