508 Hakim Ikuti Pelatihan Implementasi KUHAP, Hakim Agung Sutarjo Tekankan Peran Strategis Hakim
Bogor, Wartapembaruan.co.id - Sebanyak 508 hakim dari berbagai lingkungan peradilan resmi mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang I yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini dimulai pada Selasa (24/2/2026) dan menjadi bagian penting dari upaya penguatan kapasitas hakim dalam menghadapi perubahan mendasar hukum pidana nasional.
Pelatihan tersebut diikuti oleh hakim peradilan umum, hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc perikanan, serta hakim dari lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Seluruh peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai paradigma baru yang dihadirkan oleh pembaruan KUHP dan KUHAP, termasuk implikasinya dalam praktik peradilan sehari-hari.
Dalam laporannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, Syamsul Arief, menegaskan bahwa pelatihan ini dirancang secara sistematis dan berjenjang.
“Perlu pemahaman yang komprehensif dan sistematis di antara para hakim terkait perubahan paradigma dalam KUHP baru dan KUHAP baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelatihan berlangsung selama dua pekan, mulai Selasa (24/2/2026) hingga Jumat (6/3/2026), melalui dua tahap pembelajaran dengan metode blended learning. Metode ini mengombinasikan e-learning dan penyampaian materi secara virtual. Ke depan, pelatihan serupa akan digelar dalam beberapa gelombang untuk menjangkau lebih banyak hakim di seluruh Indonesia.
Pelatihan resmi dibuka oleh Sutarjo, Hakim Agung Kamar Pidana, yang mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Dalam sambutannya, Sutarjo menekankan pentingnya penguatan peran hakim di tengah pembaruan hukum pidana nasional.
“Melalui pembaruan KUHP dan KUHAP nasional, hakim tidak lagi sekadar menjadi corong undang-undang, tetapi berperan sebagai penafsir nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tegasnya.
Menurut Sutarjo, perubahan paradigma tersebut menuntut hakim untuk lebih progresif, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan substantif. Peran hakim menjadi strategis dalam memastikan bahwa tujuan pembaruan hukum—yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan—benar-benar terwujud dalam setiap putusan.
Menutup rangkaian pembukaan, Sutarjo berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh agar pengetahuan dan perspektif yang diperoleh dapat diimplementasikan secara nyata di satuan kerja masing-masing.
“Semoga manfaat yang diperoleh dari pelatihan ini dapat diterapkan dalam praktik peradilan sehari-hari,” pungkasnya.
Pelatihan ini dipandang sebagai langkah strategis Mahkamah Agung dalam menyiapkan sumber daya hakim yang adaptif terhadap perubahan hukum, sekaligus menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme lembaga peradilan di tengah dinamika pembaruan hukum pidana nasional.
(Alred)

