Dirlantas Polda Jambi Tahan 5 Tronton Batu Bara, Pelanggaran ODOL dan Ingub Kembali Terbongkar
J
AMBI, Wartapembaruan.co.id — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengamankan lima unit truk tronton pengangkut batu bara yang diduga melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan operasional di jalan umum, Selasa (24/02/2026). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Adi Benny Cahyono, mengatakan kelima tronton tersebut terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni mengangkut muatan batu bara melebihi kapasitas dan beroperasi di luar jam yang diizinkan.
“Ada beberapa truk besar jenis tronton yang melakukan dua pelanggaran, yaitu mengangkut batu bara melebihi kapasitas dan melakukan operasional di luar jam aturan. Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penahanan kendaraan tersebut,” ujar Adi Benny melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, langkah penahanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu kendaraan ODOL. Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit Intel Ditlantas Polda Jambi.
Menurutnya, kegiatan penertiban ini bukan operasi dadakan. Sejak awal bulan puasa, personel Ditlantas secara rutin melakukan pengawasan setiap malam di sejumlah titik rawan, termasuk pintu tol dan ruas jalan yang kerap dilintasi angkutan batu bara ilegal maupun pelanggar aturan.
“Kegiatan ini sudah berjalan. Anggota kami dengan surat perintah rutin melakukan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran. Hasilnya bisa dilihat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi,” tegasnya.
Namun demikian, Adi Benny mengakui bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL secara penuh baru akan diberlakukan secara nasional pada tahun 2027. Sementara untuk operasional angkutan batu bara di jalan umum, kewenangan utamanya berada pada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, karena berkaitan dengan Instruksi Gubernur.
“Kalau terbukti secara kasat mata melanggar ODOL dan berpotensi membahayakan, maka akan dilakukan diskresi berupa penilangan,” jelasnya.
Terkait dugaan asal batu bara yang tidak sesuai dokumen resmi atau delivery order (DO), Adi Benny menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus), bukan ranah Ditlantas.
Penindakan ini kembali memperlihatkan masih lemahnya kepatuhan sejumlah oknum sopir dan perusahaan terhadap aturan angkutan batu bara di Jambi. Di tengah larangan dan pengawasan yang terus dilakukan, praktik pelanggaran ODOL dan operasional di luar ketentuan masih saja ditemukan, memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan pengguna jalan dan komitmen penegakan aturan di lapangan.

