BREAKING NEWS
 

GMNI Jakarta Timur Desak Kejelasan Penetapan Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan keprihatinan atas belum adanya kejelasan dalam penetapan pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunis. Ketidakpastian tersebut dinilai semakin diperparah oleh simpang siurnya informasi yang disampaikan aparat penegak hukum.

GMNI Jakarta Timur menilai adanya perbedaan data yang beredar di publik menunjukkan ketidaksinkronan serius dalam proses penegakan hukum. Kondisi ini, menurut mereka, serupa dengan polemik sebelumnya terkait dugaan motif ekonomi dalam kasus perampokan yang menewaskan almarhum Ermanto Usman, yang hingga kini juga dinilai belum menemui titik terang.

Dalam kasus Andrie Yunus, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) disebut telah mengidentifikasi dua terduga pelaku lapangan berinisial BHC dan MAK berdasarkan bukti awal, seperti rekaman CCTV. Namun di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI justru mengungkap adanya dugaan keterlibatan empat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, berdasarkan hasil pemeriksaan internal militer.

Meski kedua institusi mengakui bahwa data yang dimiliki belum sepenuhnya sinkron dan proses penyidikan masih berlangsung secara bersama, perbedaan informasi tersebut dinilai semakin memperjelas belum adanya titik terang dalam pengungkapan kasus.

Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Polri dan TNI untuk segera menyinkronkan data serta hasil penyidikan dan menyampaikannya secara transparan kepada publik.

2. Menuntut dibukanya fakta hukum secara terang benderang tanpa adanya dugaan upaya penutupan atau perlindungan terhadap pelaku, siapapun pihak yang terlibat.

3. Mendorong pembentukan tim ad hoc investigasi gabungan yang independen dan diawasi oleh lembaga eksternal guna menjamin objektivitas penanganan perkara.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila negara hadir secara jujur dan terbuka kepada rakyatnya. Ia juga mengutip pandangan Presiden pertama RI, Soekarno, bahwa hukum harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap warga negara dalam menjaga keadilan serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Jansen mengingatkan pandangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sementara kekuasaan tanpa hukum adalah bentuk kelaliman.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image