Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Amankan Barang Bukti 31,5 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi
Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id - Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Selasa (03/03/2026). Angka ini bukan hanya statistik, melainkan masa depan anak-anak bangsa yang berhasil diselamatkan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. bersama personel, berawal dari informasi masyarakat hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jalinsum Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dua tersangka yang diamankan yakni B.S. Laki-laki (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. Perempuan (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan imbalan Rp6 juta.
Dari total barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan dengan estimasi nilai mencapai Rp39 miliar. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi aparat dan masyarakat mampu memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku,” tegas Kapolres.
Langkah ini bukan akhir, melainkan tekad yang terus menyala. Polres Labuhanbatu akan konsisten memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
Bersama kita kuat. Bersama kita selamatkan generasi.(M.T)

