BREAKING NEWS
 

Respon Cepat Kasi Propam Polres Tapteng Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Polres Tapteng


Tapanuli Tengah, Wartapembaruan.co.id
— Tim kuasa hukum bersama pihak keluarga korban secara resmi mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Erik Firmansyah Pasaribu yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial A yang bertugas di Polres Tapanuli Tengah.

Kuasa hukum korban, Daniel Sitorus, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menerima keterangan langsung dari kliennya yang mengaku mengalami tindakan kekerasan saat berada dalam proses pemeriksaan di Polres Tapanuli Tengah terkait dugaan tindak pidana asusila.

Pada Senin, 9 Maret 2026, tim kuasa hukum bersama ayah korban, Atman Junedi Pasaribu, mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk melaporkan secara resmi dugaan penganiayaan tersebut kepada Kasi Propam. Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Jumat dan kembali terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 14.00 WIB saat korban sedang menjalani pemeriksaan.

Ayah korban, Atman Junedi Pasaribu, berharap laporan yang disampaikan dapat diproses secara serius dan transparan oleh pihak kepolisian agar kebenaran dari peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas. Ia juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami perlakuan serupa saat berada dalam proses penegakan hukum.

Pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat dari Kasi Propam Polres Tapanuli Tengah yang langsung menerima laporan dan melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri kebenaran dugaan peristiwa tersebut, termasuk melakukan pengecekan terhadap kondisi korban selama berada di ruang tahanan polisi (RTP).

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa aparat kepolisian sebagai penegak hukum harus bekerja secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Polisi diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Apabila laporan dugaan penganiayaan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Polda Sumatera Utara,"tutupnya.(M.T)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image