Aroma Pidana Menguat! Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2024 di SMP Negeri 2 Silaen Berpotensi Dijerat KUHP dan UU Tipikor


Toba, Sumatera Utara, Wartapembaruan.co.id
— Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 2 Silaen kini tidak lagi sekadar isu administratif, tetapi telah mengarah pada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi masuk ranah pidana.

Sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Henri Simanjuntak tersebut diketahui menerima anggaran dalam dua tahap dengan total mencapai lebih dari Rp 250 juta. Namun, dari data realisasi yang tersedia, ditemukan adanya selisih penggunaan dana yang tidak dapat dijelaskan secara transparan, memicu kecurigaan publik.

Pada hari ini, 11 April 2026, hasil penelusuran data menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah dana yang diterima dengan realisasi penggunaan, sehingga memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Pada pencairan tahap pertama tanggal 18 Januari 2024, dana sebesar Rp 126.735.000 hanya direalisasikan Rp 125.818.456. Sementara pada tahap kedua tanggal 28 Agustus 2024, dari dana sebesar Rp 124.500.937, realisasi hanya Rp 121.481.954.

Selisih anggaran ini bukan sekadar angka kecil, melainkan menjadi indikator awal dugaan penggelapan atau penyalahgunaan keuangan negara.

Lebih mencurigakan lagi, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak masuk akal. Misalnya, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana hanya Rp 213.186, angka yang sangat tidak logis untuk operasional sekolah dengan ratusan siswa.

Sementara itu, pada tahap kedua tiba-tiba muncul anggaran pengadaan multimedia Rp 14.834.040, padahal pada tahap pertama tercatat nihil. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi perencanaan atau penggeseran anggaran yang patut didalami.

Penggunaan dana untuk administrasi kegiatan sekolah yang mencapai puluhan juta rupiah juga berpotensi menjadi modus klasik pembengkakan anggaran (mark-up) jika tidak disertai bukti riil.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Situasi ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Silaen tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Publik menilai, jika benar terjadi penyimpangan, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru diduga diselewengkan.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Toba didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Selain itu, aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, diminta segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 2 Silaen belum memberikan klarifikasi resmi, yang justru semakin memperkuat kecurigaan publik.(M.T)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Aroma Pidana Menguat! Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2024 di SMP Negeri 2 Silaen Berpotensi Dijerat KUHP dan UU Tipikor
  • Aroma Pidana Menguat! Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2024 di SMP Negeri 2 Silaen Berpotensi Dijerat KUHP dan UU Tipikor
  • Aroma Pidana Menguat! Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2024 di SMP Negeri 2 Silaen Berpotensi Dijerat KUHP dan UU Tipikor
  • Aroma Pidana Menguat! Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2024 di SMP Negeri 2 Silaen Berpotensi Dijerat KUHP dan UU Tipikor
  • Aroma Pidana Menguat! Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2024 di SMP Negeri 2 Silaen Berpotensi Dijerat KUHP dan UU Tipikor
  • Aroma Pidana Menguat! Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2024 di SMP Negeri 2 Silaen Berpotensi Dijerat KUHP dan UU Tipikor