BNI Tegaskan Kasus Aek Nabara Dilakukan Oknum di Luar Sistem, Dukung Proses Hukum Secara Objektif
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di wilayah Aek Nabara, Sumatera Utara, merupakan tindakan oknum individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, serta prosedur operasional resmi Perseroan.
Pengungkapan kasus ini disebut tidak terlepas dari inisiatif internal Perseroan yang sejak awal secara proaktif telah melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga integritas operasional.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan Perseroan memiliki kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan serta berkomitmen penuh mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
"BNI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Kami telah melaporkan kasus ini secara proaktif kepada Aparat Penegak Hukum dan terus berkoordinasi secara intensif guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tuntas," ujar Okki.
Okki menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kunjungan Kepala Kantor Cabang Pembantu yang baru kepada nasabah sebagai bagian dari standar operasional pelayanan dan pengawasan perbankan. Dalam kunjungan tersebut, teridentifikasi adanya indikasi ketidaksesuaian transaksi.
"Atas temuan tersebut, kami segera melakukan penelusuran lebih lanjut dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum. Hal ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk secara proaktif mengungkap setiap indikasi pelanggaran," lanjutnya.
Perseroan juga menegaskan bahwa produk yang disebut sebagai 'BNI Deposito Investment' bukan merupakan produk resmi dan tidak tercatat dalam sistem operasional maupun core banking, sehingga tidak memiliki dasar dalam ketentuan perbankan yang berlaku.
Seluruh layanan dan aktivitas perbankan, lanjutnya, hanya dilakukan melalui mekanisme, prosedur, serta kanal resmi yang terstandarisasi dan dapat dimonitor dalam sistem. Tidak terdapat mekanisme operasional yang memperbolehkan penggunaan dokumen kosong, penerbitan bilyet di luar standar resmi, maupun transaksi yang tidak tercatat dalam sistem perbankan.
Terkait narasi penggunaan fasilitas perbankan dalam kasus tersebut, ditegaskan bahwa setiap layanan resmi, termasuk layanan penjemputan dana (pick-up service), wajib mengikuti prosedur ketat, terdokumentasi, serta tercatat dalam sistem. Aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut bukan merupakan bagian dari operasional resmi.
Menanggapi tuduhan kelemahan pengawasan internal, Perseroan menilai kesimpulan tersebut tidak dapat ditarik secara sepihak, mengingat tindakan yang terjadi merupakan penyimpangan individu yang dilakukan di luar sistem dan tanpa pencatatan dalam mekanisme pengawasan.
Sehubungan dengan klaim kerugian yang disampaikan oleh pihak tertentu, dijelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data serta bukti yang tercatat dalam sistem perbankan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Proses verifikasi kami lakukan secara objektif dan berbasis data yang valid. Hal ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian yang wajib dijalankan dalam setiap proses penyelesaian," tambah Okki.
Lebih lanjut ditegaskan, penentuan tanggung jawab hukum merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum dan/atau pengadilan, sehingga tidak dapat ditetapkan secara sepihak melalui opini atau pernyataan di ruang publik. Perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak dalam posisi untuk menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab".
Di sisi lain, Perseroan juga merupakan pihak yang terdampak atas penyalahgunaan nama dan atribut institusi oleh oknum tersebut, khususnya dari sisi reputasi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, terdapat kepentingan yang sama untuk memastikan proses penyelesaian berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas.
Perseroan pun mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ke depan, penguatan pengawasan internal dan peningkatan kontrol operasional akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai penawaran yang mengatasnamakan institusi keuangan, serta memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui produk dan kanal resmi yang terverifikasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. (*)
