Diduga Batu Bara Ilegal Lolos Usai Ditilang, Publik Sorot Penegakan Hukum di Muaro Jambi
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id — Dugaan praktik pembiaran terhadap angkutan batu bara ilegal kembali mencuat. Tiga unit truk tronton bermuatan batu bara asal Sawahlunto, Sumatera Barat, diamankan aparat namun justru dilepas kembali hanya berselang dua hari, memicu kemarahan masyarakat, Kamis 09/04/26.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga truk tersebut menggunakan dokumen pengiriman (DO) milik PT Bangun Arai Mandiri yang beralamat di Kabupaten Batanghari, Jambi. Namun, muatan diduga tidak sesuai dengan asal barang, sehingga kuat indikasi berasal dari tambang ilegal.
Penindakan dilakukan oleh Polres Muaro Jambi setelah kendaraan tersebut tertangkap di wilayah Desa Sungai Landai pada 7 April 2026. Sebelumnya, masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan setempat mencurigai adanya konvoi tiga tronton yang diduga mengangkut batu bara ilegal.
Kanit Lantas Polres Muaro Jambi, Gusmardi, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sempat ditilang dan ditahan. Namun, ia juga mengakui bahwa ketiga truk itu telah dilepas kembali setelah menjalani proses tilang.
“Sudah ditilang dan ditahan, tapi sudah dilepas,” ujarnya singkat.
Keputusan pelepasan ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, masyarakat menilai penanganan tersebut tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), melainkan hanya berhenti pada pelanggaran lalu lintas.
Warga menilai, jika benar muatan berasal dari tambang ilegal dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai, maka seharusnya kasus ini ditangani lebih dalam, bukan sekadar diselesaikan melalui mekanisme tilang dan denda.
“Kalau memang ilegal, kenapa hanya ditilang? Ini seolah hukum bisa diselesaikan dengan bayar denda,” ungkap salah satu warga.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik tambang ilegal masih sulit diberantas dan diduga memiliki celah dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum pun didesak untuk tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi mengusut tuntas dugaan tindak pidana minerba yang merugikan negara dan lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah, di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terus berulang tanpa efek jera.
