Diduga Oknum Kepala Lingkungan III Padang Masiang Barus Paksa Warga Setor Uang


Tapanuli Tengah, Wartapembaruan.co.id
— Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial jaminan hidup (jadup) pasca banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Tengah mencuat ke publik dan memicu kemarahan masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah RESTI ANIH BR. PURBA, warga Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, tampil sebagai narasumber sekaligus korban. Ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Kepala Lingkungan III  Tazwir Malau.

Pengakuan tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis, 9 April 2026, disertai bukti kuat berupa surat pernyataan resmi yang telah ditandatangani.

Dalam keterangannya, Resti merupakan penerima bantuan jaminan hidup tahap I dari Kementerian Sosial Republik Indonesia pasca banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025.

Namun, dalam proses pencairan bantuan tersebut, ia justru mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai “jasa” pengurusan pencairan dana.

Lebih jauh, permintaan tersebut diduga tidak bersifat sukarela, melainkan disertai tekanan yang mengarah pada praktik pemerasan terselubung.

“Kalau tidak diberikan, kami akan dipersulit nantinya untuk mendapatkan bantuan rumah rusak,” ungkap korban dalam surat pernyataannya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat.

Korban menegaskan bahwa uang yang diberikan bukan atas kemauan sendiri, melainkan karena rasa takut akan dipersulit dalam pengurusan bantuan lanjutan.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam kategori kejahatan serius.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, oknum yang terlibat juga berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Praktik meminta “uang jasa” dalam penyaluran bantuan sosial juga secara tegas masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang dilarang dalam seluruh mekanisme bantuan pemerintah.

Ironisnya, dugaan praktik ini terjadi di tengah kondisi masyarakat yang sedang tertimpa musibah, di mana bantuan seharusnya menjadi penyelamat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Barus, Sanggam, melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan yang diberikan.

Minimnya respons tersebut memicu tanda tanya besar di tengah publik dan memperkuat sorotan terhadap lemahnya pengawasan birokrasi di tingkat bawah.

Muncul dugaan di masyarakat bahwa tindakan seorang kepala lingkungan sulit terjadi tanpa adanya pembiaran atau kurangnya kontrol dari atasan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait rantai pengawasan pemerintahan, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Di balik dalih “membantu rakyat kecil”, justru tercium adanya indikasi niat tersembunyi untuk meraup keuntungan dari penderitaan korban bencana.

Fakta ini memicu kemarahan publik yang menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga meminta agar korban dan saksi diberikan perlindungan guna mencegah adanya intimidasi atau tekanan lanjutan.

Selain itu, masyarakat berharap kepada Gubernur Sumatera Utara, Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan di Tapanuli Tengah.

Pengawasan tersebut dinilai penting guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan terbebas dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat kecil.

DPRD Tapanuli Tengah juga didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Lingkungan III Padang Masiang, Tazwir Malau, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pungli dan memastikan setiap bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat tanpa potongan, tanpa tekanan, dan tanpa penyimpangan, "tutupnya.(M.T)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Oknum Kepala Lingkungan III Padang Masiang Barus Paksa Warga Setor Uang
  • Diduga Oknum Kepala Lingkungan III Padang Masiang Barus Paksa Warga Setor Uang
  • Diduga Oknum Kepala Lingkungan III Padang Masiang Barus Paksa Warga Setor Uang
  • Diduga Oknum Kepala Lingkungan III Padang Masiang Barus Paksa Warga Setor Uang
  • Diduga Oknum Kepala Lingkungan III Padang Masiang Barus Paksa Warga Setor Uang
  • Diduga Oknum Kepala Lingkungan III Padang Masiang Barus Paksa Warga Setor Uang