JAGAD Desak Polres Buru Selatan Segera Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Adat
Buru Selatan, Wartapembaruan.co.id– Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD) melalui Ketua Umumnya, Feronika Nurlatu/Latbual, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan keluarga besar Marga Nurlatu Kakunusa terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan PD Panca Karya.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat yang diduga terdampak aktivitas perusahaan. JAGAD menilai, penanganan laporan ini penting untuk memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Berdasarkan kronologi, laporan dugaan pelanggaran telah diajukan secara resmi oleh keluarga besar Nurlatu Kakunusa. Namun, hingga kini—sekitar dua bulan sejak laporan dilayangkan—belum terlihat adanya kejelasan maupun langkah konkret dari pihak kepolisian. Kondisi ini memunculkan kekecewaan sekaligus tanda tanya terkait keseriusan aparat dalam merespons aduan masyarakat.
JAGAD menilai lambannya penanganan tersebut mencerminkan belum optimalnya respons aparat penegak hukum. Situasi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus membuka ruang spekulasi terkait kurangnya transparansi dalam proses penanganan perkara.
“Atas dasar itu, kami mendesak Polres Buru Selatan untuk segera bertindak secara serius, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini,” tegas Feronika.
Selain itu, JAGAD juga meminta adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan yang telah berjalan selama dua bulan. Mereka menekankan pentingnya jaminan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Tak hanya itu, JAGAD turut mendorong institusi kepolisian di tingkat yang lebih tinggi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Polres Buru Selatan dalam menangani perkara tersebut.
Feronika menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakjelasan ini. “Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan tertentu. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami siap mengambil langkah lanjutan demi memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.
