Klarifikasi Isu Rp40 Miliar, SF Hariyanto: Tak Mungkin Saya Penjarakan Abdul Wahid


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
– Kabar mengejutkan mengenai dugaan adanya aliran dana fantastis sebesar Rp40 miliar yang disiapkan SF Hariyanto untuk menjebak Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, ditepis keras. Hingga saat ini, tidak ada bukti resmi yang memvalidasi isu tersebut, dan SF Hariyanto secara tegas menyebut tuduhan itu sebagai fitnah keji.

Menanggapi rumor yang beredar, SF Hariyanto memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan merupakan pelapor dalam OTT yang menyeret Abdul Wahid.

"Saya tegaskan, saya tidak melaporkan Abdul Wahid ke KPK. Bagaimana mungkin saya melaporkan 'adik' saya sendiri, apalagi itu anak buah di Dinas PUPR," ujar Hariyanto dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Hariyanto membeberkan kronologi saat penangkapan terjadi pada 3 November 2025. Ia mengaku sempat minum kopi bersama Abdul Wahid di sebuah kafe sebelum berpamitan untuk beribadah, dan baru mengetahui kabar penangkapan setelahnya.

Fakta OTT KPK: Kasus "Jatah Preman" 7 Miliar Berdasarkan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), operasi senyap ini bukanlah jebakan personal, melainkan tindak lanjut dari laporan masyarakat. KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus "jatah preman" sebesar Rp7 miliar (kode "7 batang") terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar sebagai barang bukti.

Perkembangan Terakhir: Rumah SF Hariyanto Digeledah Meski membantah sebagai pelapor, keterlibatan SF Hariyanto dalam pusaran kasus ini mulai terkuak. Pada 15 Desember 2025, penyidik KPK menggeledah rumah dinas SF Hariyanto sebagai bagian dari pengembangan perkara. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak baru. Berdasarkan informasi terkini, persidangan telah bergulir di PN Pekanbaru sejak Maret 2026, dengan Abdul Wahid sebagai terdakwa utama, bersama Kadis PUPR M. Aris Setiawan dan Staf Ahli Dani M. Nursalam.(Taufik Fadil)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Klarifikasi Isu Rp40 Miliar, SF Hariyanto: Tak Mungkin Saya Penjarakan Abdul Wahid
  • Klarifikasi Isu Rp40 Miliar, SF Hariyanto: Tak Mungkin Saya Penjarakan Abdul Wahid
  • Klarifikasi Isu Rp40 Miliar, SF Hariyanto: Tak Mungkin Saya Penjarakan Abdul Wahid
  • Klarifikasi Isu Rp40 Miliar, SF Hariyanto: Tak Mungkin Saya Penjarakan Abdul Wahid
  • Klarifikasi Isu Rp40 Miliar, SF Hariyanto: Tak Mungkin Saya Penjarakan Abdul Wahid
  • Klarifikasi Isu Rp40 Miliar, SF Hariyanto: Tak Mungkin Saya Penjarakan Abdul Wahid