LBH GEKIRA dan POUK Bahas Pembubaran Ibadah, Dorong Evaluasi Aturan
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) di Sekretariat GEKIRA ini turut dihadiri Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Nikson Silalahi, ST., M.Ikom, Ketua LBH GEKIRA Dr.SantrawanT.PaparangS.H.,M.H., Mkn., DAN Wakil Ketua IrjenPol (Purn) Drs. HerryDahana S.H., M.Si., jajaran pengurus LBH GEKIRA, serta perwakilan yayasan POUK Tesalonika Tangerang
Dalam forum tersebut, para peserta membahas upaya menjaga kerukunan umat beragama sekaligus mencari solusi atas persoalan pelarangan ibadah yang dialami jemaat. Hal ini sejalan dengan program pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan toleransi dan harmoni sosial.
LBH GEKIRA menilai kasus yang dialami POUK Tesalonika menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penerapan SKB 2 Menteri 2006, terutama terkait proses perizinan rumah ibadah.
Stafsus Menteri Agama, Gugun Gumilar, dalam kesempatan tersebut meminta GEKIRA untuk aktif mengawal kerukunan umat melalui dialog lintas agama, forum diskusi kelompok (FGD), serta program pembinaan secara berkelanjutan.
Selain itu, LBH GEKIRA juga diminta untuk mensosialisasikan ketentuan dalam KUHP 2026, khususnya Pasal 303 hingga 306 yang mengatur tentang tindak pidana terkait pelarangan ibadah.
Dalam hasil rapat, GEKIRA menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya melakukan pendampingan terhadap Yayasan POUK Tesalonika untuk beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi Banten guna mencari solusi konkret atas persoalan tersebut.
Selain itu, LBH GEKIRA akan menyusun kajian hukum komprehensif terkait problematika implementasi SKB 2 Menteri, serta mendorong koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk membahas kendala perizinan rumah ibadah di daerah.
Dari sisi kronologi, pihak yayasan menyampaikan bahwa penolakan terhadap aktivitas ibadah telah terjadi berulang sejak 2008. Insiden terbaru terjadi pada Jumat Agung awal April 2026, ketika ibadah di gedung yayasan dibubarkan dan sempat disegel sebelum akhirnya dibuka kembali oleh pemerintah daerah.
GEKIRA menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara damai, terukur, dan sesuai hukum, serta menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan kebebasan beragama sekaligus menjaga keharmonisan antarumat di tengah keberagaman Indonesia.

