Memaknai Peringatan Tanggal 12 April dengan Program MBG yang Penuh Kontroversi


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Kesehatan)

OPINI, Wartapembaruan.co.id - Tanggal 12 April, seperti tanggal lainnya, setiap tahunnya juga diperingati secara khusus, baik di tingkat internasional dan nasional kita. 

Di tingkat Nasional, 12 April diperingati sebagai Hari Bawa Bekal Nasional, yaitu Gerakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membawa bekal makanan sehat dan bergizi bagi anak sekolah guna menghindari jajanan tidak sehat.

Di tingkat Internasional, 12 April diperingati sebagai Hari Anak Jalanan Internasional, yaitu bentuk kepedulian global terhadap hak-hak dan perlindungan anak-anak yang hidup di jalanan. 

Memaknai tanggal 12 April bila dikaitkan dengan program MBG yang penuh kontroversi, seharusnya program MBG menyasar kepada anak jalanan yang memang selama ini termarjinalkan oleh Bantuan Sosial Pemerintah.

Tidak ada anak yang mau memilih menjadi anak jalanan yang penuh resiko, namun keberadaan anak jalanan dilegitimasi pemerintah tanpa ada upaya serius dan signifikan menyelamatkan anak dari jalanan. Memang sudah ada upaya Pemerintah terhadap anak jalanan, tapi faktanya anak jalanan terus ada dan bertambah jumlahnya. Anak jalanan menjadi obyek APBN dan APBD, bukan sebagai subyek yang memiliki perlindungan. 

Tidak semua anak jalanan tersentuh JKN, tidak tersentuh MBG, jauh dari pendidikan, dsb. Tanpa perlindungan negara, anak jalanan tumbuh mengikuti algoritma jalanan.

Hari Bawa Bekal Nasional seharusnya menjadi rujukan program MBG, yang memastikan anak memiliki hak untuk memilih menu makanan sehat dan bergizi, memastikan makanannya sehat dimasak oleh orangtuanya, memastikan makanan terus ada walaupun ada hari libur, dsb.

Keberadaan anak jalanan dan adanya keracunan anak di program MBG adalah bukti ketidakmampuan Pemerintah menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya terhadap seluruh anak Indonesia.

Pasal 21 sampai 24 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sudah sangat jelas mengatur kewajiban dan tanggung jawab negara dan Pemerintah melindungi hak-hak anak.

Hak-hak anak sudah sangat gamblang ditulis di pasal 4 sampai 18 UU Perlindungan Anak, termasuk hak anak memperoleh pelayanan kesehatan dan mendapat jaminan sosial.

Bayi baru lahir kerap kali tidak mendapatkan hak layanan kesehatan dan jaminan sosial karena hak asasi si bayi mendapat perlindungan JKN selalu dikaitkan dengan status JKN Ibunya, sehingga bayi baru lahir tidak otomatis dapat penjaminan JKN untuk mendapat layanan kesehatan yang layak.

Kalau Ibunya belum terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta JKN, si bayi harus menunggu masa aktivasi 14 hari atau menunggu keaktifan status JKN Ibunya. Itu adalah kendala nyata bagi bayi baru lahir yang membutuhkan segera layanan NICU dan layanan kesehatan lainnya. Persyaratan ini yang mendukung masih tingginya angka kematian bayi baru lahir di Indonesia 

Merujuk pada Pasal 8 UU Perlindungan Anak, Pasal 5 ayat (3) UU HAM, dan upaya untuk menurunkan angka kematian bayi baru lahir, sudah seharusnya semua bayi baru lahir otomatis menjadi peserta JKN tanpa lagi harus tersandera oleh status JKN Ibunya.

Tanggal 12 April, hari ini, menjadi pengingat kita semua terkhusus Pemerintah untuk benar-benar serius melindungi anak dan memastikan program MBG diubah pola pemberiannya dengan menyerahkan pengelolaan dan penyediannya kepada orang tua sehingga anak-anak kita membawa bekal ke sekolah dengan aman dan gembira serta memastikan gizinya baik. (Azwar)


Pinang Ranti, 12 April 2026

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Memaknai Peringatan Tanggal 12 April dengan Program MBG yang Penuh Kontroversi
  • Memaknai Peringatan Tanggal 12 April dengan Program MBG yang Penuh Kontroversi
  • Memaknai Peringatan Tanggal 12 April dengan Program MBG yang Penuh Kontroversi
  • Memaknai Peringatan Tanggal 12 April dengan Program MBG yang Penuh Kontroversi
  • Memaknai Peringatan Tanggal 12 April dengan Program MBG yang Penuh Kontroversi
  • Memaknai Peringatan Tanggal 12 April dengan Program MBG yang Penuh Kontroversi