Umat Katolik Paroki Aek Nabara Menanti Keadilan, Dana Gereja Belum Kembali Utuh


Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id
– Harapan dan kegelisahan menyelimuti umat Paroki Aek Nabara yang hingga kini masih menanti kepastian pengembalian dana milik gereja dan umat yang diduga digelapkan. Nilainya tidak kecil, mencapai sekitar Rp28 miliar, namun yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp7 miliar.

Kasus ini menyeret nama mantan pejabat Bank Negara Indonesia Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim, yang diduga menawarkan produk deposito fiktif dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen.

Bagi umat, angka miliaran rupiah itu bukan sekadar nominal. Dana tersebut merupakan tabungan bersama dalam bentuk Credit Union Paroki Aek Nabara, yang selama ini menjadi penopang hidup banyak keluarga. Sebagian besar umat menggantungkan kehidupan dari pertanian dan usaha kecil, sehingga dana itu sangat vital untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, hingga modal usaha.

“Kami sangat berharap dana ini bisa segera kembali. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan dan harapan hidup umat,” ungkap salah satu warga paroki dengan nada haru.

Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia menyoroti adanya indikasi pemalsuan tanda tangan yang tidak mungkin dilakukan seorang diri.

“Kami menduga ada pihak lain yang terlibat. Proses ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Ditambahkannya, oknum BNI meminta agar umat di Paroki Aek Nabara tidak memposting kasus yang terjadi di BNI Rantauparapat di media sosial.

Desakan juga datang dari praktisi hukum Azas Tigor yang meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan serius. Ia menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban menindaklanjuti kasus ini sesuai amanat Undang-Undang.

“Polri tidak boleh diam. Informasi yang sudah berkembang di masyarakat cukup menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran di sektor perbankan.

Kini, umat hanya bisa berharap—agar keadilan tidak berhenti di janji, dan dana yang menjadi tumpuan hidup mereka benar-benar kembali. Di tengah kesederhanaan hidup sebagai petani dan pedagang, mereka menanti bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga kepercayaan yang sempat runtuh.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Umat Katolik Paroki Aek Nabara Menanti Keadilan, Dana Gereja Belum Kembali Utuh
  • Umat Katolik Paroki Aek Nabara Menanti Keadilan, Dana Gereja Belum Kembali Utuh
  • Umat Katolik Paroki Aek Nabara Menanti Keadilan, Dana Gereja Belum Kembali Utuh
  • Umat Katolik Paroki Aek Nabara Menanti Keadilan, Dana Gereja Belum Kembali Utuh
  • Umat Katolik Paroki Aek Nabara Menanti Keadilan, Dana Gereja Belum Kembali Utuh
  • Umat Katolik Paroki Aek Nabara Menanti Keadilan, Dana Gereja Belum Kembali Utuh