Diduga Kirim SMS Mesum ke IRT, Tokoh Masyarakat Babakan Madang Bogor Dilaporkan ke Polisi


BOGOR, Wartapembaruan.co.id
– Seorang tokoh masyarakat berinisial HF di Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dilaporkan keluarga atas dugaan pelecehan seksual non-fisik melalui SMS terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial N. Kasus ini kini dalam tahap persiapan laporan ke aparat penegak hukum.

Peristiwa bermula ketika N meminta bantuan pengurusan Akta Jual Beli rumah kepada Kepala Desa Sumur Batu. Kades kemudian mengarahkan N untuk berkoordinasi dengan HF yang selama ini dikenal aktif membantu warga mengurus administrasi.

Menurut keterangan korban, HF justru diduga mengirim pesan singkat berisi ajakan tidak senonoh secara berulang kali. Teror pesan itu disebut terjadi meski N sedang berada di luar kota bersama suami di Tangerang.

"Chattingan ajakan perbuatan yang tidak senonoh itu dia lakukan dalam SMS-nya berkali-kali. Sampai-sampai dia berani mendatangi ke rumah ketika di rumah tidak ada siapa-siapa," ujar N. Sabtu, (23/5/2026). 

Suami korban, R, menyatakan kecewa karena kejadian ini mengganggu ketenangan rumah tangga dan merendahkan harkat keluarga. Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga kondusivitas lingkungan.

"Saya merasa sangat prihatin dan terpukul. Ini menyangkut nama baik, harkat, dan martabat saya serta istri saya," kata R.

Saat dikonfirmasi, HF membantah ada niat melecehkan dan menyebut pesan tersebut hanya bercanda. Ia juga menyampaikan rencana untuk meminta maaf kepada korban dan keluarga.

"Itu kan hanya guyon dan candaan saja, Pak. Saya tidak bermaksud apa-apa," ujarnya.

Pihak keluarga korban menolak alasan tersebut. Kakak sepupu korban, Sopian, menegaskan tindakan itu tidak bisa dimasukkan dalam kategori candaan dan masuk kategori kejahatan seksual elektronik.

"Kami atas nama keluarga besar menegaskan tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum," tegas Sopian.

Analisis Hukum:

Jika laporan resmi diterima, pelaku berpotensi dijerat:

1. *Pasal 5 UU No. 12/2022 tentang TPKS* tentang pelecehan seksual non-fisik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.

2. *UU ITE* terkait pengiriman informasi elektronik bermuatan kesusilaan.

3. *Pasal 281 dan 335 KUHP* terkait perbuatan cabul dan perbuatan tidak menyenangkan, sesuai hasil penyidikan.


Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera memproses laporan agar kasus ini mendapat penanganan hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi korban.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Kirim SMS Mesum ke IRT, Tokoh Masyarakat Babakan Madang Bogor Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Kirim SMS Mesum ke IRT, Tokoh Masyarakat Babakan Madang Bogor Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Kirim SMS Mesum ke IRT, Tokoh Masyarakat Babakan Madang Bogor Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Kirim SMS Mesum ke IRT, Tokoh Masyarakat Babakan Madang Bogor Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Kirim SMS Mesum ke IRT, Tokoh Masyarakat Babakan Madang Bogor Dilaporkan ke Polisi
  • Diduga Kirim SMS Mesum ke IRT, Tokoh Masyarakat Babakan Madang Bogor Dilaporkan ke Polisi