Drainase Fasum Diduga “Dikerangkeng” Perusahaan Air Minum, Warga Tangkit Menjerit: “Capek Kami Kebanjiran”


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Warga RT 17 dan RT 20, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mengeluhkan kondisi drainase fasilitas umum (fasum) yang diduga ditutup dan “dikerangkeng” oleh perusahaan air minum PT. Sumber Rezeki Tirta. Akibatnya, aliran air disebut tidak lagi berjalan normal hingga memicu banjir saat hujan turun.

Warga menyebut, jalur air yang sebelumnya menjadi saluran pembuangan utama kini dipersempit dan ditutup dengan tembok serta besi kerangkeng. Kondisi itu menyebabkan sampah plastik, daun, dan potongan kayu menumpuk hingga menyumbat aliran air.

“Dulu jalur air itu lebar sekitar dua meter. Sekarang sudah ditembok dan dipasang kerangkeng. Air jadi susah lewat, sampah tersangkut semua, akhirnya banjir ke rumah warga,” ungkap salah seorang warga kepada media ini, Sabtu (16/5/2026).

Perusahaan yang bergerak di bidang air minum itu diketahui beralamat di Lorong Tridadi 1 Nomor 26, RT 18, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Warga menegaskan, drainase tersebut sudah ada jauh sebelum perusahaan berdiri. Bahkan menurut ahli waris penjual lahan, jalur air itu merupakan fasilitas umum yang berfungsi sebagai akses pembuangan air masyarakat sekitar.

“Capek kami warga. Setiap hujan selalu waswas. Kami cuma minta didengar anggota dewan dan pemerintah,” keluh warga lainnya.


Persoalan ini dinilai bukan sekadar gangguan lingkungan biasa, melainkan berpotensi melanggar aturan tata ruang dan fasilitas umum. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, saluran drainase umum tidak boleh dialihfungsikan atau ditutup sepihak apabila mengganggu kepentingan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi prasarana sumber daya air dan drainase yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, tindakan menutup atau mempersempit saluran air hingga menyebabkan banjir juga dapat bertentangan dengan ketentuan penataan ruang serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika terbukti ada penguasaan fasilitas umum tanpa izin atau pembangunan yang menutup drainase, pemerintah daerah bersama instansi terkait dinilai wajib turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi perizinan perusahaan.

Warga kini meminta DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Dinas PUPR, serta pemerintah kecamatan segera meninjau langsung lokasi drainase yang diduga ditutup tersebut sebelum dampak banjir semakin meluas.

“Jangan tunggu parah dulu baru bertindak. Ini menyangkut keselamatan dan hak masyarakat banyak,” tegas warga.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Drainase Fasum Diduga “Dikerangkeng” Perusahaan Air Minum, Warga Tangkit Menjerit: “Capek Kami Kebanjiran”
  • Drainase Fasum Diduga “Dikerangkeng” Perusahaan Air Minum, Warga Tangkit Menjerit: “Capek Kami Kebanjiran”
  • Drainase Fasum Diduga “Dikerangkeng” Perusahaan Air Minum, Warga Tangkit Menjerit: “Capek Kami Kebanjiran”
  • Drainase Fasum Diduga “Dikerangkeng” Perusahaan Air Minum, Warga Tangkit Menjerit: “Capek Kami Kebanjiran”
  • Drainase Fasum Diduga “Dikerangkeng” Perusahaan Air Minum, Warga Tangkit Menjerit: “Capek Kami Kebanjiran”
  • Drainase Fasum Diduga “Dikerangkeng” Perusahaan Air Minum, Warga Tangkit Menjerit: “Capek Kami Kebanjiran”