Hak Jawab Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel atas Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Jambi
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Menanggapi pemberitaan media online Wartapembaruan.co.id berjudul “Diduga ‘Kencing’ BBM Subsidi, Mobil Tangki Merah Putih Pertamina Patra Niaga Viral di Jambi”, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jambi.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan telah menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat melalui proses verifikasi dan investigasi internal secara menyeluruh bersama PT Elnusa Petrofin selaku perusahaan transportir BBM.
Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur operasional distribusi BBM yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola distribusi energi yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada awak mobil tangki (AMT) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menegaskan, perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dalam proses distribusi BBM.
“Pertamina tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran dalam proses distribusi BBM. Terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan, perusahaan telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rusminto Wahyudi.
Selain memberikan sanksi ketenagakerjaan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan akan terus memperkuat pengawasan operasional distribusi BBM di seluruh wilayah kerjanya, serta memastikan seluruh proses penyaluran berjalan sesuai standar operasional prosedur dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM melalui Aparat Penegak Hukum maupun Pertamina Contact Center 135.
