"Kebijakan yang Menambah Pengangguran"


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPS)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Saat ini muncul secara tiba-tiba pemberitaan tentang penutupan retail modern di Lombok Tengah paska diresmikannya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Narasi untuk membatasi dan menutup gerai modern dengan diresmikannya KDMP menjadi kontroversi saat ini. Pemerintah memposisikan gerai modern sebagai kompetitor KDMP yang harus ditutup dan dibatasi agar KDMP bisa beroperasi.

Kebijakan pemerintah ini dikemas dengan alasan tentang perijinan seperti jarak antar gerai modern. Menurut saya ini kan hanya alasan yang dibuat-buat saja karena pada saat gerai ingin membangun atau beroperasi, kan pihak pemerintah sudah memeriksa terlebih dahulu dan dipastikan tidak ada yang dilanggar sehingga ijin dikeluarkan. Dan gerai sudah beroperasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut saya, kebijakan pembatasan terhadap gerai modern tersebut tidak tepat, dengan beberapa alasan, yaitu :

Pertama, faktanya, gerai modern sudah membuka lapangan kerja untuk angkatan kerja kita khususnya pekerja muda, dan gerai modern sangat membantu Pemerintah untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka yang saat ini sekitar 7.3 juta orang atau 4.8 persen. Bahwa kehadiran KDMP pun membuka lapangan kerja, dan oleh karenanya biarkan saja gerai modern dan KDMP beroperasi bersamaan, dan berkompetisi secara sehat sehingga masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan produk dan layanan yang baik dan murah. Bagi pihak yang tidak bisa berkompetisi, ya dituntut untuk lebih baik. Jadi jangan meniadakan satu sama lain. Berkompetisi saja lah dengan sehat dan baik.

Kedua, bahwa pekerjaan yang dibuka Gerai Modern adalah pekerjaan formal yang memiliki kepastian atas upah layak, jam kerja, jaminan sosial, kepastian keberlangsungan kerja, K3, dsb. Dengan pekerjaan formal tersebut maka akan ada pendapatan pajak dari pekerja (PPh 21), ada pajak keuntungan gerai, ada pajak transaksi barang di gerai-gerai dsb, yang akan menambah pendapayatan pajak bagi negara. Demikian juga dengan jaminan sosial yang pengumpulan iurannya juga digunakan untuk mendukung defisit APBN dengaan pembelian instrumen SBN. 

Berbeda dengan personil KDMP yang memang ada sebagai pekerja formal dan pekerja informal yang belum memiliki kepastian keberlangsungan pekerjaan (mungkin 2 tahun dibiayai APBN tapi setelah itu harus dibiayai dari koperasi yang belum tentu terus beroperasi). Dan pekerja informal kan tidak memiliki kepastian upah, jaminan sosial, K3, jam kerja dsb yang juga tidak memberikan kepastian dukungan untuk negara dari pajak.

Ketiga, bahwa Indonesia memiliki UU yang mengatur persaingan usaha di Indonesia, yaitu UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi ekonomi, memastikan kesempatan berusaha yang adil bagi semua skala bisnis, dan mengawasi jalannya pasar. Dengan penutupan dan pembatasan Gerai modern maka pemerintah telah melanggar UU ini.

Keempat, dengan kebijakan pemerintah ini maka akan semakin banyak PHK terjadi. Di tengah kondisi pengangguran terbuka meningkat krn pemerintah belum mampu membuka lapangan kerja, dan di tengah beberapa sektor padat karya tutup dan menyebabkan PHK, maka kebijakan terhadap gerai modern ini akan menambah pengangguran. Perselisihan hubungan industrial akan meningkat, klaim JHT dan JKP akan meningkat yang akan menurunkan ketahanan dana Jamsos naker, serta akan menurunkan SBN untuk APBN.

Dengan PHK yang semakin banyak akan terjadi permasalahan sosial berupa kriminal di masyarakat.

Daya beli masyarakat akan turun dan konsumsi agregat akan turun yang berdampak pada tingkat pertumbumbuhan ekonomi sulit mencapai 5 persen, apalagi 6 persen yang diharapkan.

Kelima, bahwa dengan adanya penutupan dan pembatasan gerai modern maka Pemerintah telah menciptakan iklim investasi yang buruk yang akan mempengaruhi masuknya investor asing yang akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat kita. Akan ada ketidakpastian hukum bagi investor sehingga investor baru akan takut masuk ke Indonesia. Tingkat Pengangguran Terbuka akan semakin meningkat.

Iklim investasi yang akan menurun akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, sehingga target 6 persen akan sangat sulit dicapai.

Saya berharap Pemerintah tidak memposisikan gerai modern sebagai kompetitor KDMP sehingga gerai modern pun terus dapat mengembangkan usahanya untuk melayani masyarakat. Perkuat KDMP untuk bisa bersaing sehat dengan gerai modern sehingga diharapkan dapat lebih banyak membuka lapangan kerja dan masyarakat sebagai konsumen diberikan banyak pilihan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • "Kebijakan yang Menambah Pengangguran"
  • "Kebijakan yang Menambah Pengangguran"
  • "Kebijakan yang Menambah Pengangguran"
  • "Kebijakan yang Menambah Pengangguran"
  • "Kebijakan yang Menambah Pengangguran"
  • "Kebijakan yang Menambah Pengangguran"