Kenapa Calon Kades Tunggal Malah Rawan Batal ? Ini Jawabannya di PP 16/2026, Satu Bakal Calon Kepala Desa "Berisiko"
Lombok wartapembaruan.co.id - Pilkades serentak kini dapat dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa terbaru. Namun, jangan mengira jika hanya ada 1 bakal calon kepala desa, maka ia otomatis ditetapkan sebagai kepala desa terpilih. Ternyata tidak.
Pasal 44 ayat (5) PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD tidak sepakat untuk memperpanjang waktu pendaftaran — karena hanya ada 1 bakal calon kepala desa yang mendaftar — maka pemilihan kepala desa dianggap batal. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan mengangkat PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa.
Berdasarkan bunyi Pasal 44 ayat (5) PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD memiliki kewenangan besar untuk menentukan lanjut atau tidaknya Pilkades, khususnya di desa yang hanya memiliki 1 bakal calon.
Akibatnya, muncul praktik politik di lapangan: bakal calon yang ingin bertarung di Pilkades merasa lebih aman jika ada minimal 2 bakal calon yang mendaftar, daripada menyerahkan nasib Pilkades kepada keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD.
(den)
