Farida Farhah Paparkan Peta Jaln Penanganan ATS, 113 Anak Duren Sawit Siap Kembali Sekolah


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat komitmen  dalam menuntaskan program Wajib Belajar 13 Tahun. Melalui penegasan strategi jemput bola dan pemanfaatan jalur pendidikan non-formal, otoritas pendidikan optimis dapat menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah ibu kota.

Demikian antara lain disampaikan Kepala Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Farida Farhah, dalam pertemuan bersama 113 anak tidak sekolah (ATS) dan orang tua atau pendamping di Pusat Kegiatan Guru (PKG) Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 9 Juni 2026. 

Kegiatan itu dihadiri Camat Duren Sawit Kelik Sutanto dan Bunda PAUD Duren Sawit Suci Kelik Sutanto, Kepala Seksi Kesra Kecamatan Duren Sawit, Kasi Kesra 7 kelurahan di Kecamatan Duren Sawit, Penilik PAUD, Pengawas TK serta perwakilan dari Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta.

Dalam sambutanya, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto, menggarisbawahi arti penting pendidikan bagi anak-anak utk meraih cita-cita. Camat Kelik memotivasi agar anak-anak yang saat ini tidak dapat melanjutkan pendidikan tetap bersemangat kembali ke sekolah. 

“Semua instansi akan berkolaborasi mendukung dan memberikan layanan terbaik untuk ke-113 ATS,” demikian Camat Kelik Sutanto.


Peta Penanganan ATS

Dalam kesempatan itu, Farida Farhah membeberkan peta jalan hukum, penanganan ATS, hingga mitigasi sanksi bagi orang tua yang melalaikan hak pendidikan anak.

Farida menjelaskan bahwa program Wajib Belajar 13 Tahun di DKI Jakarta—yang mencakup 6 tahun SD, 3 tahun SMP, dan 3 hingga 4 tahun SMA/SMK—memiliki fondasi hukum yang sangat kuat.

Landasan utama program ini berakar pada Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Berdasarkan Perda ini, Pemprov DKI wajib menyelenggarakan total 13 tahun pendidikan formal.

“Setiap anak berusia 6 hingga 21 tahun berhak mendapatkan pendidikan gratis di sekolah negeri. Sementara Orang tua atau wali wajib menyekolahkan anak usia wajib belajar. Jika melalaikan kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif,” urainya.

Komitmen tersebut, sambung Farida, diperkuat melalui Perda DKI No. 1 Tahun 2012 yang menjadi regulasi penggerak bagi Pemprov DKI untuk menjamin pemerataan dan perluasan akses pendidikan, termasuk memberikan perhatian khusus bagi anak-anak yang putus sekolah.

Strategi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Meski tidak ada Perda yang secara khusus berdiri sendiri untuk mengatur ATS, Farida menegaskan bahwa penanganan anak putus sekolah sudah terintegrasi secara taktis melalui tiga pilar utama:

Pertama, Insentif Finansial (KJP Plus). Melalui program Jakarta Smart Card atau KJP Plus, Pemprov DKI memberikan bantuan biaya pendidikan bagi anak usia 6–21 tahun dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini juga menyasar anak ATS yang berkomitmen untuk kembali bersekolah.

Kedua, Jalur Non-Formal (PKBM & Sekolah Terbuka). Bagi anak-anak berusia 18 hingga 21 tahun yang telanjur putus sekolah, DKI memfasilitasi mereka melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sekolah Terbuka. Melalui program Kejar Paket A, B, dan C, mereka tetap bisa mendapatkan ijazah setara yang dihitung ke dalam capaian Wajib Belajar 13 Tahun.

Ketiga, Tim Penjangkauan Terpadu. Dinas Pendidikan DKI berkolaborasi secara vertikal dengan pihak kelurahan hingga pengurus RT/RW untuk melakukan gerakan "jemput bola". Tim ini rutin mendata dan merangkul langsung anak-anak ATS di lapangan agar mau kembali ke bangku sekolah.

Usai pertemuan, Farida mengatakan, ke-113 ATS yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan bersedia kembali ke sekolah. Sekitar 10 di antaranya adalah anak berkebutuhan khusus. Farida menambahkan, pihaknya akan membantu mencarikan sekolah dan jenjang pendidikan yang harus ditempuh oleh ATS.

Farida juga mengatakan, mengembalikan ATS ke sekolah membutuhkan dukungan dari para kolaborator. Di Duren Sawit, sejauh ini Bazis ZIS Jakarta Timur telah bersedia menjadi pendukung kolaborator ATS.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Farida Farhah Paparkan Peta Jaln Penanganan ATS, 113 Anak Duren Sawit Siap Kembali Sekolah
  • Farida Farhah Paparkan Peta Jaln Penanganan ATS, 113 Anak Duren Sawit Siap Kembali Sekolah
  • Farida Farhah Paparkan Peta Jaln Penanganan ATS, 113 Anak Duren Sawit Siap Kembali Sekolah
  • Farida Farhah Paparkan Peta Jaln Penanganan ATS, 113 Anak Duren Sawit Siap Kembali Sekolah
  • Farida Farhah Paparkan Peta Jaln Penanganan ATS, 113 Anak Duren Sawit Siap Kembali Sekolah
  • Farida Farhah Paparkan Peta Jaln Penanganan ATS, 113 Anak Duren Sawit Siap Kembali Sekolah