AMI Desak Oknum Jampidsus Segera Menyerahkan Diri dan Menghadapi Proses Hukum
Surabaya, Wartapembaruan.co.id - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat ini dikabarkan tidak berada di tempat dan menjadi perhatian publik agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum guna memberikan keterangan dan menjalani proses hukum secara terbuka.
Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE., SH, menegaskan bahwa sikap kooperatif merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan institusi penegak hukum.
"Apabila benar yang bersangkutan sedang dicari oleh aparat penegak hukum, kami meminta agar segera menyerahkan diri. Hadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegas Baihaki Akbar.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang dipanggil atau dicari untuk kepentingan proses hukum sepatutnya bersikap kooperatif dan tidak menghindari aparat.
"Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru seorang aparat penegak hukum harus memberikan teladan dengan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Bila memang tidak bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan menghilang dari hadapan aparat," ujarnya.
AMI juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Seluruh proses harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun, pada saat yang sama kami berharap pihak yang sedang dicari menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Itulah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan sebagai penegak hukum," pungkas Baihaki Akbar.
AMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Redho)
