AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
— Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) Polresta Jambi agar tidak tinggal diam terhadap dugaan maraknya peredaran kayu ilegal, khususnya jenis Bulian, Tembesu dan kayu lainnya di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, Kamis 13/08/26.

Desakan tersebut bukan persoalan baru. AMUK menyebut tuntutan terkait dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu tanpa izin di kawasan Mayang telah lama disampaikan kepada Polresta Jambi, termasuk melalui Unit Tipidter. Namun hingga aksi AMUK di Mapolresta Jambi digelar, masyarakat mempertanyakan mengapa belum terlihat tindakan tegas dan nyata di lapangan.

Dalam aksi tersebut, AMUK mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas dugaan praktik ilegal tersebut. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Orator AMUK, Rusdi, dalam orasinya di lapangan maupun saat forum hearing menegaskan bahwa aparat harus berani mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Jangan hanya sebatas menerima laporan atau hearing. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, lakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” tegas Rusdi.

Dalam tuntutannya, AMUK meminta Polresta Jambi menutup seluruh bangsal atau tempat pemotongan kayu yang terbukti tidak memiliki izin, serta menindak pemilik maupun pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas tersebut apabila unsur pidananya terpenuhi.


AMUK juga mendesak dilakukan razia dan pemeriksaan legalitas dokumen hasil hutan, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), guna memastikan asal-usul kayu yang beredar di kawasan tersebut.

Tak hanya itu, AMUK meminta aparat menyelidiki kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga terlibat atau bermain di balik aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut. Kapolsek Kota Baru dan Unit Tipidter Polresta Jambi juga diminta tidak menutup mata terhadap persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Jika nantinya ditemukan adanya pembiaran atau kelalaian dalam penanganan kasus tersebut, AMUK mendesak Kapolda Jambi melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran yang bertanggung jawab.

Aksi AMUK di Mapolresta Jambi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan jajaran Polresta Jambi.

Sementara itu, Husnan dari AMUK menegaskan pihaknya tidak ingin sekadar melakukan aksi. AMUK, kata dia, siap bersinergi dengan Polresta Jambi sekaligus mengawal proses penanganan dugaan peredaran kayu ilegal tersebut hingga ada kejelasan.

“AMUK akan terus mengawal persoalan ini. Kami siap bersinergi dengan Polresta Jambi, tetapi kami juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” tegas Husnan.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah dugaan peredaran kayu ilegal di Mayang benar-benar akan ditindak, atau kembali berhenti sebatas laporan dan forum hearing? Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji penindakan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot
  • AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot
  • AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot
  • AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot
  • AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot
  • AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot