AMUK Geruduk Kejati Jambi, Desak Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengadaan Kapal Nelayan
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Kedatangan massa tersebut menyoroti dugaan kongkalikong dalam pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
AMUK mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera menindaklanjuti temuan BPK RI dengan memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Perikanan Tanjung Jabung Timur, PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, hingga pihak konsultan.
AMUK juga meminta pihak konsultan perencanaan dan konsultan pengawas turut diperiksa. Mereka menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek berpotensi membuka celah terjadinya mark-up dan kerugian negara.
Tak hanya itu, AMUK mendesak dibentuknya tim audit dan investigasi independen yang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa proses pekerjaan serta kesesuaian kapal yang diadakan dengan ketentuan kontrak.
“Jika benar ada permainan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, jangan ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diperiksa secara transparan,” menjadi garis besar tuntutan yang disuarakan AMUK.
AMUK menegaskan, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan, jika terbukti, dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada persoalan hukum apabila menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa tuntutan dan tudingan dari massa aksi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memberikan respons konkret agar polemik pengadaan kapal nelayan tersebut tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
