Anak Kembali Jadi Korban, Ada Apa dengan Sistem Sosial Hari Ini?


Oleh : Siti Subaidah 

(Pemerhati Lingkungan dan Generasi)

OPINI - HAN (Hari Anak Nasional) baru saja berlalu. Hari di mana  menjadi perayaan kegembiraan bagi anak. Namun, potret kelam justru membayangi. Terbaru, DP2PA Kota Samarinda mencatat 93 kasus kekerasan terhadap anak dengan total 94 korban sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Jenis pelanggaran hak anak pun beragam dan memprihatinkan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, penelantaran, TPPO, sengketa hak asuh, hingga pembullyan. 

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menyampaikan betapa pentingnya dukungan keluarga dan penghentian budaya victim blaming (Menyalahkan Korban) dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ia memaparkan budaya victim blaming membuat proses pemulihan psikologis menjadi sangat sulit. Anak bukan hanya harus menghadapi traumatis, tetapi juga kehilangan rasa aman dari orang-orang yang semestinya memberikan perlindungan terhadapnya.

Ia berharap masyarakat dapat membantu dengan mulai mengubah cara pandang terhadap kasus kekerasan seksual anak dengan tidak lagi menyalahkan korban. Selain itu, masyarakat juga harus dapat memberikan ruang yang aman agar anak berani berbicara dan memperoleh perlindungan sesuai hak-haknya. 

Rusaknya Sistem Sosial

Angka kekerasan pada anak yang semakin tinggi menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya sekedar persoalan individu namun menjadi persoalan sosial yang serius. Baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, anak mengalami kekerasan seksual. Mirisnya rumah yang harusnya menjadi tempat ternyaman dan teraman bagi anak justru menjadi tempat di mana paling banyak ditemukan kasus kekerasan seksual. Artinya saat ini tidak ada lingkungan yang mampu membuat anak-anak kita merasa aman. Mereka hidup dalam ketakutan dan ancaman.

Hal ini harusnya menjadikan momentum peringatan HAN sebagai refleksi agar permasalahan ini menemukan titik solusi. Perlindungan terhadap anak tidak hanya cukup dilakukan dengan pendampingan terhadap korban layaknya sekarang. Namun agar permasalahan ini tidak berulang maka harus ada perubahan mendasar di segala sisi baik itu dengan penguatan keluarga, kemudian membentuk masyarakat yang saling menjaga, ditambah dengan pengawasan dari negara baik itu preventif maupun kuratif dari sisi ketegasan hukum.

Tanpa adanya bentukan fondasi yang kuat pada ketiga tatanan tadi yakni keluarga, masyarakat dan negara, maka HAN hanya akan berhenti pada sekedar kegiatan tahunan tanpa ada penyelesaian yang tuntas terhadap kasus kekerasan anak. 

Islam Memberi Ruang Aman 

Syariat Islam merupakan seperangkat aturan dari Sang Pencipta untuk mencegah dan menindak berbagai kasus kejahatan (Jarimah) termasuk di dalamnya kekerasan seksual. Islam memiliki metode penjagaan terhadap umat dengan tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara.

Dalam hal ketakwaan individu, semua ini dibentuk dari pilar keluarga. Keluarga menjadi garda terdepan dalam mendidik dan memahamkan generasi dengan nilai-nilai ketakwaan, kepemimpinan, pembentukan kepribadian Islam sejak dini baik itu pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan hukum syara. Inilah yang menjadi modal awal seseorang untuk menjadi pribadi sholih yang nantinya akan bersentuhan langsung dan terjun ke masyarakat.

Masyarakat pun dibangun dengan prinsip amar makruf nahi mungkar yang menjadi kewajiban bagi kaum muslim. Semua elemen masyarakat bekerjasama menjadi pengontrol dalam membersihkan lingkungan dari perilaku-perilaku maksiat. Semua atas dasar keimanan dan kesadaran agar kemaksiatan tidak semakin merajalela dan lingkungan masyarakat tumbuh menjadi masyarakat yang islami. Sistem sosial dalam Islam dibangun atas dasar tolong menolong dalam kemaslahatan (kebaikan). Interaksi laki-laki dan perempuan dijaga sehingga terwujud masyarakat  yang minim dari pandangan seksual terhadap lawan jenis.

Pilar yang terakhir ialah peran negara. Negara memiliki kendali untuk mengatur perangkat di bawahnya baik itu sistem pendidikan, sosial dan hukum agar berjalan searah dan seimbang mencegah kemaksiatan semakin meluas. Dalam kasus kekerasan seksual tentu tak luput pula media harus dikontrol dan diperketat pengawasan nya. Hal ini karena banyak sekali kasus kekerasan seksual yang dipicu dari konten pornografi yang tersebar luas baik itu melalui buku bacaan, games, majalah dan media sosial. Negaralah yang mampu mengatur ranah ini sebagai bagian dari upaya preventif atau pencegahan.

Sedangkan upaya kuratif oleh negara yakni dari sisi sistem sanksi. Syariat Islam menindak tegas para pelaku kekerasan seksual. Sanksi itu berupa cambuk terhadap pelaku yang terkategori belum pernah menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah.  Keduanya dilaksanakan di tempat umum yang mana hukuman ini jelas akan memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga enggan berbuat hal serupa.

Inilah metode penjagaan umat oleh Islam dari segala bentuk kejahatan atau kemaksiatan termasuk kekerasan seksual pada anak. Islam memberikan ruang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Mendidik mereka menjadi pribadi takwa sejak dini dan menjadi generasi cemerlang pemimpin peradaban. Wallahu a’lam bishawab

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Anak Kembali Jadi Korban, Ada Apa dengan Sistem Sosial Hari Ini?
  • Anak Kembali Jadi Korban, Ada Apa dengan Sistem Sosial Hari Ini?
  • Anak Kembali Jadi Korban, Ada Apa dengan Sistem Sosial Hari Ini?
  • Anak Kembali Jadi Korban, Ada Apa dengan Sistem Sosial Hari Ini?
  • Anak Kembali Jadi Korban, Ada Apa dengan Sistem Sosial Hari Ini?
  • Anak Kembali Jadi Korban, Ada Apa dengan Sistem Sosial Hari Ini?