Bangunan Toilet Komersial di Depan Terminal Kampung Rambutan Diduga Tak Berizin
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Bangunan komersial yang difungsikan sebagai toilet umum di depan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, diduga belum mengantongi izin. Selain itu, keberadaan bangunan bercat kombinasi krem dan merah tersebut dinilai mengganggu pemandangan atau lanskap kawasan terminal.
Bangunan yang dikelola pihak ketiga atau swasta itu berdiri di atas lahan yang disebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Lahan tersebut pada prinsipnya memiliki fungsi ekologis, antara lain sebagai area resapan air, konservasi lingkungan, sekaligus mendukung ketersediaan ruang hijau sebagai bagian dari ekosistem perkotaan.
Toilet umum tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti dasar perizinan maupun bentuk kerja sama antara pihak pengelola dengan instansi pemerintah terkait dalam pemanfaatan lahan tersebut.
Kasatpel Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnain, belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan dan status bangunan toilet tersebut.
Keberadaan bangunan itu juga menjadi sorotan karena lokasinya berada di area depan terminal. Padahal, pengelola Terminal Kampung Rambutan memiliki kebijakan yang melarang armada bus menaikkan maupun menurunkan penumpang di pinggir jalan atau tepat di depan terminal.
Sementara itu, sumber di lingkungan terminal menyebutkan bahwa lahan tersebut berada dalam pengelolaan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai status lahan, perizinan bangunan, serta teknis kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang diduga menjadi dasar pemanfaatan lahan hijau tersebut untuk bangunan toilet.
Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai status dan legalitas bangunan dapat diketahui secara utuh serta tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
(Tim)
