Dewan Pers Kecam Pernyataan Benny K. Harman dan Intimidasi Wartawan di Cilincing


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
— Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan martabat wartawan dan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Kedua peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026 dan melibatkan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, serta intimidasi terhadap sejumlah wartawan di Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa pertama terjadi ketika Benny K. Harman mendapat pertanyaan dari wartawan mengenai rencana kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Benny menyampaikan bahwa SBY tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.

Wartawan kemudian kembali mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri kedua agenda kenegaraan tersebut.

Merasa telah memberikan jawaban, Benny kemudian merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan, "Otak kamu ada nggak."

Dewan Pers menilai pernyataan tersebut bernada merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum," demikian sikap Dewan Pers.

Wartawan Diintimidasi di Cilincing

Peristiwa kedua terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Saat melakukan peliputan di lokasi tersebut, wartawan dari TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV dilaporkan mendapat intimidasi dari sekelompok orang. Para wartawan juga diusir dari lokasi sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.

Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi dan pengusiran tersebut. Menurut Dewan Pers, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja pers.

Dewan Pers menyebut tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menegaskan, kegiatan wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Kerja Jurnalistik untuk Kepentingan Publik

Dewan Pers menekankan bahwa kerja jurnalistik pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kepentingan publik. Karena itu, tindakan menghina, merendahkan, mengintimidasi, maupun menghalangi wartawan tidak hanya berdampak terhadap jurnalis secara pribadi.

Tindakan tersebut juga berpotensi menghambat pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atau the public right to know.

Selain itu, penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Pers untuk menjalankan kerja jurnalistik demi kepentingan publik.

Dewan Pers pun meminta seluruh pihak, termasuk pejabat publik dan masyarakat, menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya.

Dewan Pers menilai penghormatan terhadap kebebasan pers bukan semata-mata bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan, tetapi juga bagian dari upaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Benny K. Harman dan Intimidasi Wartawan di Cilincing
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Benny K. Harman dan Intimidasi Wartawan di Cilincing
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Benny K. Harman dan Intimidasi Wartawan di Cilincing
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Benny K. Harman dan Intimidasi Wartawan di Cilincing
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Benny K. Harman dan Intimidasi Wartawan di Cilincing
  • Dewan Pers Kecam Pernyataan Benny K. Harman dan Intimidasi Wartawan di Cilincing