Diduga Angkut BBM Ilegal dari Sumsel ke Dumai, Mobil Ditutup Terpal Jadi Sorotan
DUMAI, Wartapembaruan.co.id — Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berasal dari refinery ilegal di wilayah Sumatera Selatan menuju Dumai kembali menjadi sorotan, Kamis 13/08/26.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terpantau satu unit mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi BM 8591 DW diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Untuk mengelabui petugas, muatan kendaraan disebut ditutupi menggunakan terpal.
Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial P, yang disebut-sebut berdomisili di Dumai. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait.
Jika benar BBM tersebut berasal dari kegiatan pengolahan (refinery) ilegal dan kemudian diangkut untuk diperjualbelikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf b, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Sementara kegiatan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf a dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Apabila BBM yang diangkut ternyata merupakan BBM bersubsidi dan terdapat penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, Pasal 55 UU Migas juga mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Yang menjadi pertanyaan, untuk apa muatan BBM harus ditutup terpal jika memang tidak ada yang disembunyikan? Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, kendaraan maupun BBM yang digunakan dalam kegiatan ilegal semestinya dapat diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. UU Migas juga memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana.
Kini publik menunggu tindakan nyata aparat. Jangan sampai praktik pengangkutan BBM ilegal hanya menjadi tontonan, sementara jaringan di belakangnya terus menikmati keuntungan
